Liputan6.com, Lembata - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, NTT menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Lerahinga–Banitobo di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
"Tiga tersangka itu yakni LYL selaku Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, AP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan YM sebagai Konsultan Pengawas," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat 6 September 2024.
Baca Juga
Menurut Raka, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti penyalahgunaan keuangan negara terkait proyek tersebut.
Advertisement
Saat ini, penyidik baru menahan dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP) dan Konsultan Pengawas berinisial, YM. Sedangkan tersangka LYL belum memenuhi panggilan dikarenakan sakit.
"Ada surat pemberitahuan dari kuasa hukumnya kalau LYL belum bisa penuhi panggilan karena sakit. Sudah dijadwalkan kembali pada Rabu 11 September 2024 mendatang," jelasnya.
Dana PEN
Proyek ini berawal saat Dinas PUPR Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi dana yang sumbernya berasal dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 untuk pembiayaan paket peningkatan jalan dengan pagu sebesar Rp 6.000.000.000.
Pagu anggaran berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Nomor: 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022, tanggal 7 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.691.906.362.
Proyek paket peningkatan jalan Sp. Lerahinga-Sp Banitobo dikerjakan rekanan dengan menggunakan Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya inisial (LYL) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen inisial (AP) dengan perjanjian waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 Juli 2022.
Â