Sukses

Tangkap 5 Bandar Narkoba Modus 'Tempel' di Makassar, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu

Sabu tersebut diedarkan via sosial media Instagram

Liputan6.com, Makassar - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap 5 bandar narkoba jenis sabu yang diedarkan dengan cara modus tempel. Dari tangan para bandar sabu itu, polisi berhasil mengamankan 1,184 kilogram sabu. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan kelima bandar narkoba itu adalah IA, DS, AN, SN dan AS. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jadi mereka ini ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Ada yang ditangkap di Tamalate, Panakkukang dan Biringkanaya," kata Ngajib kepada wartawan, Selasa (10/9/2024). 

Ngajib menjelaskan bahwa lima tersangka bandar narkoba itu ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Total 1,184 kilogram sabu itu pun diamankan dari penangkapan masing-masing pelaku. 

"TKP pertama narkoba jenis sabu yang diamankan yaitu 89,9 gram kemudian TKP kedua 108,7 gram dan TKP ketiga 840,47 gram dan TKP keempat 137 gram. Jadi seluruhnya 1,184 kilogram," sebutnya. 

Saat ini pihak kepolisian tengah mengejar seorang bandar utama yang diduga menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka. Dia adalah IN, yang diketahui merupakan warga Lampung. 

"IN ini jaringan di atasnya. Itu yang sedang kita kejar. Barang-barang haram ini semua dikirim dari Lampung dan diedarkan di Makassar," ucapnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diedarkan Via Instagram

Dari hasil interogasi, lanjut Ngajib, kelima tersangka ini telah beraksi selama beberapa bulan terakhir. Para pelaku pun mengambil keuntungan sebesar Rp300 ribu setiap gram narkoba yang dijualnya. 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ini melalui sosial media Instagram. Menurut Ngajib, sabu yang dipesan oleh pengguna ditempel di suatu tempat oleh para tersangka ini setelah uangnya ditransfer. 

"Modus operandi mereka mengedarkan narkoba yaitu menggunakan media sosial instagram kemudian setelah komunikasi dengan pengguna mereka sistemnya tempel," jelasnya.  

Kelima tersangka pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Mereka disangkakan pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang tentang narkotika. 

"Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling berat seumur hidup," Ngajib memungkasi. 

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.