Sukses

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Kota Luwuk

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 September 2024 di sebuah rumah kos di kawasan Kelapa Dua Bawah, Luwuk Selatan.

Liputan6.com, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap AA (22), seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun di Kota Luwuk, Sulawesi Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 September 2024 di sebuah rumah kos di kawasan Kelapa Dua Bawah, Luwuk Selatan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, yang langsung mendatangi kantor polisi usai kejadian.

“Korban sempat ke kamar mandi sekitar pukul 05.00 WITA ketika pelaku tiba-tiba menghampirinya. Pelaku mendorong korban hingga terjatuh, menyebabkan handuk yang dikenakannya terlepas,” kata Tio saat dihubungi.

Pelaku kemudian membekap mulut korban dan mencekik lehernya agar tidak bisa berteriak. Dalam kondisi tak berdaya, korban menjadi sasaran aksi kekerasan seksual pelaku.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku tertidur. Korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri dan segera melapor kepada polisi,” tambah Tio.

Mendapat laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Banggai langsung bergerak. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan pasar tua, Kelurahan Bungin, sekitar pukul 09.30 WITA.

Menurut AKP Tio, pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, AA ditahan di Mapolres Banggai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lengkap guna kepentingan penyidikan,” ujar Tio.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual di daerah tersebut, yang kini mendapat perhatian serius dari kepolisian dan masyarakat setempat.

Polisi berjanji akan memproses kasus ini dengan cepat dan memberikan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.