Â
Liputan6.com, Malang - Piyono, seorang kakek berusia 61 tahun dijerat hukuman 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin (9/9/2024) silam. Â
Hukuman tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyebut Piyono melanggar pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Advertisement
Saat diputus penjara 5 bulan Piyono yang sudah lansia sempat menangis karena dirinya tak mengetahui ada aturan melarang pelihara ikan aligator tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud, mengatakan tuntutan tersebut dinilai sudah memenuhi rasa keadilan.
"Jadi tuntutan itu 8 bulan jadi 5 bulan. Kalau soal putusan itu aturan sudah melalui pertimbangan yang kami pikirkan matang-matang dan kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan menurut kami," ujar Suud beberapa waktu lalu.
Â
Â
Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Yang menyedihkan, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan jalan restorative justice karena tidak ada korban sehingga tidak bisa ada perdamaian.
Guntur Putra Abdi selaku kuasa hukum Piyono merasa kecewa dengan putusan 5 bulan penjara karena seharusnya bisa mendapatkan hukuman lebih ringan lagi, apalagi Piyono sudah lansia.
"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasanya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor. Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp 5 juta," ujarnya.
Sementara itu, anak Piyono, Aji Nuryanto mengaku selama ini tidak mengetahui kalau memelihara ikan aligator tidak diperbolehkan. Ayahnya membeli ikan tersebut di 16 tahun lalu sebanyak 8 ekor seharga Rp10 ribu per ekor. Ikan tersebut dipeliharanya hingga tersisa 5 ekor dengan panjang sekitar 1 meter di dalam kolam khusus. Pihak keluarga tidak mengetahui jika ada undang-undang yang melarang warga memelihara ikan tersebut.
Advertisement