Sukses

Anggota DPRD Lampung Dorong Terus Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang pelajar di Kota Bandar Lampung pada Maret 2024 lalu hingga kini dikatakan belum terungkap.

Liputan6.com, Bandar Lampung - Dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang pelajar di Kota Bandar Lampung pada Maret 2024 lalu hingga kini dikatakan belum terungkap. Berdasarkan informasi yang telah beredar, kasus itu sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban ke Mapolresta Bandar Lampung.  

Proses penanganan hukum dugaan peristiwa penyekapan dan pelecehan seksual tersebut dikeluhkan keluarga korban lantaran pelaku dikatakan masih bebas berkeliaran di kota setempat.

Pada Kamis (21/3/2024), korban telah melapor ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/430/III/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung, tertanggal 21 Maret 2024. 

Keluarga korban mengaku kecewa atas lamanya proses hukum yang ditangani oleh polresta setempat. Bahkan, korban merasa karena berasal dari keluarga yang kurang mampu, sehingga susah mendapat keadilan. 

Menanggapi informasi yang telah berkembang tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi menerangkan bahwa penanganan kasus itu sudah naik dalam tahap penyidikan.

Dia melanjutkan, pihaknya kini masih berupaya mengejar terduga pelaku kekerasan seksual tersebut.

"Kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pelakunya masih dalam proses pengejaran oleh tim. Mohon waktu," kata Gustomi dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (11/9/2024).

Menanggapi peristiwa dugaan pelecehan tersebut, Anggota DPRD Lampung, Diah Dharma Yanti memberikan atensi terhadap penanganan kasus yang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. 

Legislator yang juga aktif di dunia advokasi perlindungan perempuan dan anak itu meminta, pihak mapolres setempat bertindak cepat meringkus terduga pelaku yang telah dilaporkan oleh korban.

"Jika perlu menyebarkan wajah pelaku melalui media sosial, agar pelaku cepat tertangkap dan bisa diproses hukum sesuai hukum yang berlaku," kata Diah dikonfirmasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.