Sukses

Sosialisasi Kanal Aduan SP4N-Lapor di Sekitar Ibu Kota Nusantara, Bantu Cegah Deforestasi

Sasaran sosialisasi kanal pengaduan SP4N-Lapor kini menyasar warga di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Liputan6.com, Penajam Paser Utara - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memaksimalkan kanal aduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) untuk mencegah deforestasi. Hal ini terkait dengan Program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF)

Kali ini sasaran sosialisasi adalah warga di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten penajam Paser Utara (PPU) pada 1 Juli 2024 silam. Kelurahan Riko di masa depan bisa menjadi pintu masuk Ibu Kota Nusantara.

Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo Kaltim Mardiasih dalam paparannya menyebutkan Program FCPF-CF adalah program yang dicanangkan oleh World Bank. Tujuannya untuk membantu negara-negara berkembang mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, meningkatkan dan melestarikan stok karbon hutan, serta mengelolah hutan secara berkelanjutan, salah satunya Indonesia.

“Program pengurangan emisi di Indonesia juga ada provinsi Kalimantan Timur. Program ini bertujuan untuk menurunkan laju deforestasi dan degradasi hutan di 12,7 juta hektar lahan yang kaya akan hutan hujan tropis dan keanekaragaman hayati,” kata Mardiasih.

Program FCPF-CF sejalan dengan pendekatan pembangunan rendah emisi di Provinsi Kalimantan Timur. Program itu dilaksanakan melalui strategi dan rencana aksi yang dibangun atas kepemimpinan provinsi yang kuat dalam mengatasi perubahan iklim.

“Program ini dirancang untuk memberikan insentif bagi pengurangan deforestasi dan degradasi hutan di provinsi tersebut melalui kegiatan pengelolaan hutan berkelanjutan, termasuk peningkatan perizinan hutan, penguatan kapasitas pengelolaan hutan, dan promosi perencanaan berbasis masyarakat,” sebutnya.

Selain itu, Program ini juga berfokus pada penanganan pendorong utama deforestasi dan degradasi hutan di provinsi tersebut melalui tata kelola hutan yang lebih baik, perlindungan dan rehabilitasi lahan gambut, dan dukungan untuk mata pencaharian alternatif dan kehutanan masyarakat.

“Ini adalah program pertama di Indonesia, yang diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain. Melalui program ini kita berharap masyarakat dapat ikut serta menjaga kawasan hutan Kalimantan Timur yang tersisa. Terutama ikut menjaga hutan dari ancaman pembukaan hutan secara masif, perambahan dan ilegal loging maupun ilegal mining,” paparnya.

Nantinya, masyarakat akan dibimbing cara mengawal hutan menggunakan aplikasi digital yang bernama SP4N-Lapor Yang merupakan layanan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk menyampaikan semua aspirasi dan pengaduan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.

“Jadi masyarakat dapat dengan cepat mengadukan segala bentuk temuan di lapangan, salah satunya terkait Program FCPF-CF ini,” tutupnya.

Kegiatan itu diikuti puluhan warga Riko. Turut hadir, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Penajam Paser Utara (PPU), Ronald Pagayang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.