Liputan6.com, Tapanuli Tengah Ronal Pakpahan, Mantan Sekretaris PDI Perjuangan Tapanuli Tengah (PDIP Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), membuat laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Surat laporan itu dengan nomor STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA.
Pemalsuan tanda tangan Ronal dilakukan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud ke KPU Tapteng. Laporan dilayangkan ke Polres Tapteng pada 9 September 2024.
Advertisement
Baca Juga
Ipay Klaim Tak Ada Kesepakatan Lagu Cinderella dengan Band Radja, Merasa Ada Indikasi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Jenny Rachman Melaporkan Suaminya ke Polisi Atas Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan untuk Aset Miliknya serta Dugaan Perselingkuhan
Kominfo: Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Meminimalkan Pemalsuan Dokumen
M Yusuf Pardamean Nasution, Kuasa Hukum dari Ronal, mengatakan, awalnya Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng diganti pada 3 September 2024. Pada hari yang sama, ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) Ketua dan Plt Sekretaris.
Setelah adanya pergantian, ternyata ada surat masuk ke KPU Tapteng pada 4 September 2024 yang ditandatangni Ketua dan Sekretaris PDIP lama.
"Kemudian, ada surat dari pihak pengurus yang lama masuk ke KPU tanggal 4 September. Langsung diberitahukan ke pihak Ronal sebagai pengurus lama. Tanggal 6 ini diambil salinannya oleh Ronal ke KPU," kata Yusuf, Rabu (11/9/2024).
Dua Rangkap Surat
Diungkapkan Yusuf, ada 2 rangkap surat yang masuk ke KPU atas nama PDIP Tapteng, dengan nomor yang sama. Perbedaannya, 1 rangkap ditandatangani Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng yang dibekukan, Horas dan Ronal, dan 1 rangkap lainnya ditandatangani Plt Ketua dan Sekretaris yang baru ditunjuk.
"Isi dan maksud tujuan surat sama, tapi yang menandatangani beda. Ada Ketua dan Sekretaris yang lama, ada yang setelah dibekukan," ungkapnya.
Begitu mendapatkan informasi, pihak Ronal langsung mendatangi KPU untuk melihat surat yang dimaksud. Setelah melihat surat itu, Ronal memastikan tanda tangannya sudah dipalsukan.
"Nah, ternyata tidak pernah kami buat, dan kami tanda tangani. Itu yang dinyatakan mereka," Yusuf menuturkan.
Advertisement
Surati KPU dan Bawaslu
Mengetahui tanda tangan dipalsukan, pihak Ronal langsung menyurati KPU dan Bawaslu untuk menginformasikan soal surat yang ditandatangani mereka palsu.
Surat yang dipalsukan itu mengenai permohonan pembukaan Silon hingga pemberitahuan pendaftaran pasangan Masinton dan Mahmud.
Pihak Ronal melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Tapteng. Pihak Ronal juga membuat laporan ke polisi.
"Setelah pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, kita ke Polres. Malamnya secara resmi kita laporkan ke Bawaslu," Yusuf menandaskan.