Sukses

Aparat Polda Sulut Tangkap Kurir Narkoba di Manado, Amankan 21 Paket Sabu

Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, Polda Sulut dan Polres jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pemuda Kelurahan Titiwungan Utara, Kota Manado, Sulut, berinisial JP (22), ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut. Pemuda pengangguran ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Pemuda JP diamankan pada hari Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi belum lama ini.

Dia mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti itu terdiri dari 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4 gram, 1 lembar tisue, 1 lembar aluminium foil, 1 potong celana panjang jeans warna biru muda dan sebuah handphone Redmi Note 9.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Dia mengatakan, selanjutnya dilakukan penyelidikan, aparat mendapat informasi bahwa lelaki JP merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu. Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka.

“Tersangka juga mengaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu,” tuturnya.

Pengakuan tersangka, dia memperoleh sabu dari seseorang. Polisi masih mendalami keterkaitan orang yang disebutkan tersangka itu.

Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, Polda Sulut dan Polres jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut,” ujarnya.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan amcaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.