Liputan6.com, Lampung - Sejumlah Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) diperiksa oleh Kanwil Kemenkumham Lampung buntut empat narapidana Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus diringkus polisi lantaran melakukan penipuan terhadap pengusaha beras hingga merugi Rp12,5 juta.
Selain empat napi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi pun turut mengamankan barang bukti berupa lima telepon seluler (ponsel) di dalam rutan setempat.Â
Baca Juga
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut secara internal.Â
Advertisement
"Kami sudah menerima laporannya, sudah dilakukan penanganan, disampaikan Pak Kadivpas melalui kerja sama baik dengan Polres Pringsewu," kata Dodot, Kamis (12/9/2024).
Menurut dia, dengan ditemukannya lima ponsel yang digunakan oleh para napi untuk melakukan penipuan itu diduga terindikasi adanya keterlibatan sejumlah polsuspas.
"Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bagaimana pun juga tindakan ini pasti ada oknum, iya toh, gak mungkin juga, ya kalau harapan kita semua berjalan dengan baik dan lancar, tapi sana sini ada oknum-oknum masih bermain," bebernya.
Dia menambahkan, apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh petugas rutan setempat, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Untuk seperti itu, tentunya kami tidak akan tinggal diam akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, sekiranya betul-betul ada pelanggaran yang dilakukan akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Dodot.
Meski demikian, Dodot mengaku belum mengetahui jumlah Polsuspas yang telah diperiksa oleh tim internalnya.
"Saya akan cek dulu dengan Kadivpas, karena saya juga baru menerima laporannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Para napi itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha berasa hingga merugi belasan juta. Â
Identitas keempat pelaku warga Kabupaten Pringsewu itu yakni, Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29) dan Yoga Febrianton (26).
"Dari hasil penyelidikan, benar bahwa aksi penipuan itu dilakukan oleh empat napi di Rutan Kelas II B Kota Agung," kata Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Â
Â
Â
Â