Sukses

48 Napi Lapas Parepare Diajari Ilmu Barista Hingga Buat Pakaian

48 Narapidana di Lapas Parepare mengikuti pelatihan kemandirian standar nasional.

Liputan6.com, Parepare 48 Warga Binaan atau Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, Sulsel (Lapas Parepare) mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi bersertifikasi standar nasional.

Kalapas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, para warga binaannya tersebut mendapatkan kesempatan mengikuti program Mobile Training Unit (MTU) sebanyak 3 paket pelatihan yakni pelatihan barista, asistensi membuat pakaian dan asistensi teknisi dan AC selama 19 hari kerja atau 152 Jam pelatihan. 

Kegiatan tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Parepare dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Pangkajene dan Kepulauan (BPVP Pangkep).

"48 orang berkesempatan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi ini yang terdiri dari 14 warga binaan wanita dan 34 warga binaan pria," ucap Totok di sela-sela mengikuti acara pembukaan pelatihan yang dibuka langsung oleh Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kota Parepare di Lapas Parepare, Kamis (12/9/2024).

Dia menyebutkan, kegiatan ini bertujuan agar warga binaan Lapas Parepare mendapatkan bekal keterampilan setelah kembali ke masyarakat yang dapat berguna bagi bangsa dan negara sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. 

Dengan harapan, lanjut Totok, seluruh peserta pelatihan setelah mengikuti kegiatan ini selain mempunyai keterampilan yang bersertifikat dengan standar nasional, juga bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat diterima di dunia kerja dan dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya, baik sebagai anggota atau kepala keluarga maupun anggota masyarakat saat bebas nanti. 

"Kita juga harap ke depannya mampu menjadi pelaku UMKM dan dapat membuka serta mengembangkan usaha membantu perekonomian keluarga," terang Totok.

Totok menegaskan, pelatihan kemandirian bersertifikat di Lapas Parepare bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan dan pengetahuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat bekerja secara mandiri setelah menjalani masa pidana. 

Pelatihan berbasis kompetensi bersertifikat standar nasional, kata dia, berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9 yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan kegiatan rekreasional serta kesempatan untuk mengembangkan potensi diri. 

Demikian, lanjut Totok, juga pada Pasal 38 huruf b. Di mana disebutkan bahwa narapidana berhak menerima kegiatan pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian selama di Lapas. 

Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 terkait Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta menindaklanjuti capaian target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wali Kota Parepare yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia atas perkenaannya membuka acara pelatihan berbasis kompetensi ini, juga kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Kota Parepare serta Kepala BPVP Pangkep beserta jajaran atas perhatian kepedulian dan kerjasamanya selama ini," tutur Totok.

Wali Kota Parepare yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Noldy Rengkuan dalam sambutannya turut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepala BPVP Pangkep, Sudarsono dan Kepala Lapas Parepare Totok Budiyanto atas perhatian, kepedulian dan kerjasamanya selama ini dalam memberikan pelayanan dan program pembinaan dalam bentuk pelatihan kemandirian berbasis kompetensi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Ia sangat berharap kepada seluruh peserta pelatihan ini supaya fokus dan bersungguh- sungguh dalam mengikuti pelatihan tersebut.

"Supaya apa yang diajarkan oleh para instruktur atau pembimbing bisa ditangkap dan dipahami dengan baik," kata Noldy.

Sementara Kepala BPVP Pangkep, Sudarsono mengatakan, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas adalah lembaga pelatihan yang melatih dan membentuk calon-calon tenaga kerja ataupun calon wirausaha dengan memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan bagi setiap siswa-siswi yang dilatih agar mampu menghadapi kebutuhan di dunia industri dan dunia usaha. 

Di mana di Tahun Anggaran 2024 ini, kata dia, BPVP Pangkep memberikan bantuan 3 paket kegiatan pelatihan kerja bersertifikasi berstandar nasional secara gratis kepada WBP Lapas Parepare yaitu pelatihan barista, asisten membuat pakaian dan asistensi teknisi AC dengan jumlah peserta 48 orang. 

"BPVP Pangkep terus bertekad mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui program-program pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan baik masyarakat industri maupun masyarakat pencari kerja," tutur Sudarsono.

Dia berharap WBP Lapas Parepare setelah mengikuti program pelatihan kemandirian bersertifikat memiliki kemampuan pengetahuan dan keahlian atau skill yang mumpuni sehingga mampu membuka lapangan kerja baru untuk membantu perekonomian masyarakat kota Parepare ke depannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPVP Pangkep dan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare yang disaksikan oleh Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Kota Parepare atau yang mewakili, Kepala Balai Pelatihan Vokasi aan Produktifitas Pangkajene dan Kepulauan Bapak Sudarsono, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, Kepala UPTD BLK Kota Parepare, para tenaga instruktur dan akademisi serta tamu undangan lainnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.