Sukses

APTI Temui Wamentan, Serahkan Surat Tolak Kemasan Polos Produk Tembakau

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menemui Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia, Sudaryono, dan menyerahkan surat pernyataan atas penolakan aturan yang menekan komoditas dan keberlangsungan mata pencaharian petani.

Liputan6.com, Tangerang Selatan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menemui Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia, Sudaryono, dan menyerahkan surat pernyataan atas penolakan aturan yang menekan komoditas dan keberlangsungan mata pencaharian petani.

Yang dimaksud APTI, yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang dikebut penyelesaiannya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif pada PP itu sendiri.

Petani tembakau menitipkan harapan dan bantuan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RPMK sebagai aturan teknis dan meninjau ulang PP No. 28/2024. Sebabnya, RPMK yang masih dalam bentuk rancangan ini memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang akan sangat merugikan mata rantai industri tembakau, termasuk petani.

"Akan saya baca, dan saya pelajari, ya," ujar Sudaryono, pada acara Pameran Perkebunan Expo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 12 September 2024.

Sekretaris Jenderal APTI, K Muhdi menilai, regulasi tersebut bukan hanya merugikan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), tapi juga mengancam 2,5 juta petani tembakau yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis nasional ini.

"Ekosistem pertembakauan ini sangat erat keterikatan antara hulu hingga hilir. Jika hilirnya terus ditekan, di hulu ada petani yang terdampak," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berdampak pada Serapan dan Penurunan Harga

Muhdi memaparkan, dampak dari pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan tersebut langsung berdampak pada serapan dan penurunan harga di tingkat petani.

Dia mencontohkan, daerah sentra produksi seperti di Bojonegoro yang mengalami penurunan harga sampai dengan 10 persen di masing masing jenisnya.

"Ini menjadi kekhawatiran karena hampir 99 persen tembakau lokal mengandalkan penjualan hasil panennya ke pabrik rokok," ungkap Muhdi.

Pria asal Lamongan itu secara khusus menyoroti dorongan rancangan kemasan polos dan pelarangan total iklan yang sangat diskriminatif terhadap produk tembakau. Disinyalir, ada kepentingan pihak tertentu untuk mendorong aturan yang memberatkan bagi petani di Indonesia.

Padahal, Indonesia berbeda dengan negara lain, karena di Tanah Air terdapat industri tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari hulu ke hilir.

"Bagaimana petani bisa tenang bercocok tanam dan mencari nafkah, sementara kita tahu ada upaya tersistematis dan masif yang akan segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia agar sama dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC), mematikan tembakau di Indonesia dengan regulasi kemasan polos," sebutnya.

"Negara-negara lain jelas-jelas ekosistem pertembakauannya tidak selengkap di Indonesia dari mulai petani hingga pedagang bahkan negara tergantung pada tembakau," sambungnya.

3 dari 4 halaman

Momentum Masa Puncak Panen

Apalagi saat ini, sambungnya, di bulan September adalah momentum masa puncak panen tembakau. Ia sangat menyayangkan ada upaya-upaya yang mau memupuskan harapan petani dan mematikan keberadaan tembakau di Indonesia.

"Harusnya petani saat ini riang gembira memanen hasil ladangnya. Apalagi tahun ini kuantitas dan kualitas hasil produktivitas petani dapat disimpulkan cukup baik. Tapi, dengan adanya langkah kejar target Kemenkes mengesahkan RPMK yang mencakup kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau, sama saja dengan menjegal petani mencari nafkah," bebernya.

4 dari 4 halaman

Tidak Terima Undangan

Kementerian Kesehatan telah melaksanakan public hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada tanggal 3 September 2024.

Sturan tersebut mengatur tentang standardisasi kemasan, desain dan tulisan kemasan produk tembakau yang akan menyeragamkan kemasannya, atau biasa dikenal dengan kemasan rokok polos tanpa merek.

Namun sayangnya, petani tembakau dan cengkeh tidak menerima undangan dari Kemenkes, meskipun sejumlah asosiasi tembakau tetap berupaya masuk dalam sesi tersebut dengan harapan pendapatnya didengar dan diakomodir pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini