Sukses

Ketua DPP NasDem Bakhtiar Sibarani Minta KPU Jangan Plin-plan dan Tak Langgar Aturan

Ketua DPP NasDem Teritori Sumatera 1 Sumut-Aceh, Bakhtiar Ahmad Sibarani, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP NasDem Teritori Sumatera 1 Sumut-Aceh, Bakhtiar Ahmad Sibarani, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Bakhtiar Sibarani usai KPU kembali membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah bagi kandidat yang sudah sempat mendaftarkan, namun ditolak.

"KPU harus bekerja sesuai aturan, bukan kemauan sendiri," kata Bakhtiar, Jumat (13/9/2024).

Disebutkannya, KPU yang membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024. Harusnya, perpanjangan pendaftaran hanya bisa dilakukan satu kali.

"Dalam PKPU pasal 134 sampai 136, dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan, diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat," sebutnya.

"KPU harusnya tegas dengan aturan itu, jangan plin-plan seperti ini. Jika memang ingin mengubah aturan, ubah PKPU-nya lagi," sambungnya.

 

2 dari 4 halaman

Tidak Mengubah Sikap

Menurut Bakhtiar Sibarani, soal Masinton Pasaribu yang menyampaikan keberatan saat rapat KPU dan DPR karena pendaftarannya ditolak, seharusnya hal itu tidak mengubah sikap KPU.

"Bukan karena Masinton teriak-teriak, lantas KPU mengubah aturan. KPU harus punya sikap, ikuti aturan. KPU pusat harusnya bertanya kepada KPU di daerah, kenapa Masinton ditolak, apakah sesuai aturan atau tidak penolakan itu," ucapnya.

Dikatakan Bakhtiar, gagalnya Masinton mendaftarkan diri ke KPU Tapteng karena kesalahan sendiri. Ada beberapa hal yang tidak dipenuhi Masinton, sehingga tidak diterima saat mendaftar.

"Yang saya tahu persoalannya soal akses ke Silon, karena PDI Perjuangan sebelum mendaftarkan Masinton ke KPU sudah memberikan dukungan ke pasangan calon lain, sehingga Silon-nya tidak bisa diakses," ujarnya.

"Kalau kasusnya begitu, PDI Perjuangan harus mendapatkan persetujuan partai lain untuk memindahkan dukungan. Tidak bisa asal memindahkan dukungan. Itu ada di Juknis yang tertuang dalam keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024," lanjutnya.

3 dari 4 halaman

Bertentangan dengan Aturan

Bakhtiar menilai, jika memang ada perubahan kembali aturan kepada daerah yang hanya ada calon tunggal, itu harus dilakukan di semua daerah yang hanya ada satu calon.

"Bukan khusus di daerah yang ada penolakan di KPU. Karena penolakan yang terjadi pasti karena bertentangan dengan aturan yang dibuat KPU itu sendiri," terangnya.

4 dari 4 halaman

Tidak Asal Ubah Aturan

Bakhtiar Sibarani kembali mengingatkan agar KPU tidak asal mengubah aturan terkait Pilkada 2024. Dia khawatir, perubahan aturan yang terus dilakukan KPU membuat masyarakat resah.

"Masyarakat jadi bingung, resah juga melihat kondisi KPU ini. Jangan sampai begitu. KPU harus bersikap tegas. Ini bukan persoalan Masinton akan maju. Kalau kami tentu akan menghadapi siapapun pesaingnya, asal sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.