Sukses

Aksi Eksibisionis di Atas Sepeda Motor Viral, Pelaku Mengaku Khilaf

MNA (22) melakukan aksi eksibisionis di Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten dan viral di media sosial.

Liputan6.com, Serang - MNA (22) melakukan aksi eksibisionis di Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten dan viral di media sosial. Pelaku mengaku khilaf saat melihat wanita berkerudung mengendarai sepeda motor di depannya. Saat melakukan aksi eksibisionis pada Minggu (8/9/2024) siang, dia mengaku tidak dalam pengaruh alkohol, narkoba ataupun obat keras saat melakukan eksibisionisme nya itu.

"Enggak tau, khilaf, enggak ada rencana, pas ngeliat cewek nya aja, (mabuk,ngobat) enggak, (udah berapa kali eksibisionis) baru kali ini, (ngeliat video porno) enggak bang, kerja di pabrik. Nyesel. Dari rumah mau ke Rangkasbitung, mau ngambil duit dulu di ATM tadinya," ujar pelaku eksibisionis, MNA, di Polres Serang, Jumat (13/9/2024).

Pelaku MNA saat itu berangkat dari rumahnya di Kabupaten Serang, menuju Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten. Saat berada di perjalanan, dia melihat korban berinisial VR korban dan membuntutinya. Korban sempat panik karena khawatir di jambret ataupun begal. Nyatanya, VR menjadi korban eksibisionisme dari MNA. "Pelaku eksibisionis membuntuti korban yang saat itu di jalan raya, setelah dibuntuti, pelaku melakukan kegiatan seksual, korban panik dan memvideokan hingga viral di medsos," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang, Ipda M. Aqlizar Akbar, dikantornya, Jumat, (12/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat aksi eksibisionisme nya itu, pelaku MNA terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. "Pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres serang, setelah dilakukan gelar dan penetapan tersangka, pelaku ada di Rutan Polres Serang. Pasal yang disangkakan Pasal 36 Undang-undang Pornografi," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.