Sukses

Saatnya Dana Cukai Tembakau jadi Malaikat Penolong Tenaga Kerja Rentan di Garut

Dampaknya terhadap kesejahteraan tenaga kerja rentan adalah terjaminnya keamanan bekerja dan kondisi sosial ekonomi mereka saat berhadapan dengan situasi kecelakaan kerja dan kematian.

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat, tengah menyiapkan skema jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT)

“Kami tengah menentukan segmen-segmen masyarakat yang akan mendapatkan bantuan, salah satunya tenaga kerja rentan,” ujar Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (13/9/2024).

Menurutnya, Pemda Garut memiliki tanggung jawab dalam penentuan segmen masyarakat yang layak menerima bantuan terutama perlindungan tenaga kerja rentan yang berhubungan langsung dengan DBHCHT itu.

Dalam praktiknya, bantuan yang diberikan meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan, atau kompensasi yang diberikan saat terjadi insiden di tempat kerja.

“Kita bisa serta merta memastikan mereka mendapatkan kompensasi melalui kepesertaan dengan BPJS,” ujar dia menegaskan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin mengatakan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT dikhususkan bagi para pekerja rentan, terutama para buruh dan petani tembakau.

“Tahun 2024 ini, penerima manfaat utama adalah petani dan buruh tani tembakau, sesuai dengan sumber penganggaran dari DBHCHT,” ujar dia.

Untuk menentukan kompensasi pekerja rentan itu, lembaganya telah berkoordinasi melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat, penetapan penerima manfaat, penyusunan rencana kerja melalui perjanjian kerja sama, pelaksanaan kegiatan, kemudian diakhiri dengan monitoring dan evaluasi.

Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim,” kata dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Penerima Bantuan

Sementara kriteria penerima manfaat yaitu penduduk yang berdomisili di Kabupaten Garut, dibuktikan dengan NIK valid dalam data DTKS yang bekerja di sektor informal, usia 18 - 64 tahun, dan bukan pekerja penerima upah yang mempunyai hubungan kerja.

“Mekanisme pendataan dilaksanakan melalui data buruh dan petani tembakau yang ada di Dinas Pertanian, kemudian data DTKS yang ada di Dinas Sosial dan verifikasi dan validasi NIK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” papar dia.

Mereka yang mendapatkan bantuan, bakal menerima manfaat berupa berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan akibat kecelakaan pada waktu sebelum, selama, dan sesudah bekerja.

“Manfaat Jaminan Kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris Ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” kata dia.

Muksin berharap, program ini dapat menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja rentan dan keluarganya. “Dampaknya terhadap kesejahteraan tenaga kerja rentan adalah terjaminnya keamanan bekerja dan kondisi sosial ekonomi mereka  saat berhadapan dengan situasi kecelakaan kerja dan kematian,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.