Sukses

Sesuai Prediksi, Edi Damansyah Lolos Syarat Administrasi Pilkada Kutai Kartanegara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara mengumumkan tiga pasang bakal calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, termasuk pasangan petahana Edi Damansyah - Rendi Solohin.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara mengumumkan tiga pasang bakal calon kepala daerah di Pilkada Kutai Kartanegara 2024 lolos syarat administrasi. Ketiga pasang tersebut memang sebelumnya telah mendaftar sehingga semuanya dinyatakan memenuhi syarat.

Pelaksana Harian Ketua KPU Kutai Kartanegara Muhammad Rahman menjelaskan, pengumuman disampaikan secara resmi melalui surat nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 pada Sabtu (14/9/2024) lalu. Ketiga pasangan bakal calon yang lolos syarat administrasi adalah pasangan petahana Edi Damansyah–Rendi Solihin, Awang Yacoub Lutman-Ahmad Zaid dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi.

Ketiganya dinyatakan lolos berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kutai Kartanegara. Namun, masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum tiga bakal pasangan calon tersebut resmi berkontestasi di Pilkada Kukar 2024.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon berlangsung 15-18 September 2024. Setelahnya, KPU bakal melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat sampai 21 September 2024 dan bakal mengumumkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

"Jika sampai batas waktunya tak ada sanggahan dari masyarakat, maka penetapan akan dilakukan terhadap para bakal pasangan calon," kata Rahman.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara Fahrisal menyebut pihaknya telah melakukan pengawasan ketat sejak tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil penelitian administrasi.

"Proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU 8 tahun 2024 dan PKPU 10 tahun 2024," ujar Fahrisal.

Ia juga menjelaskan KPU kini memasuki masa sanggah. Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait keabsahan persyaratan calon sesuai periode yang aduan yang telah ditetapkan.

Penetapan final pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pencabutan nomor urut sehari setelahnya.

2 dari 2 halaman

Sambut Tahapan Berikutnya

Ketua tim pemenangan pasangan petahana, Didik Agung Eko Wahono, menyambut baik hasil tersebut. Didik mengaku bersyukur atas lolosnya persyaratan adiministrasi ini sehingga tahapan pilkada bisa berlanjut.

"Ketiga calon yang bersaing adalah putra terbaik Kutai Kartanegara, dan kami harap seluruh pihak mendukung KPU dalam menyelenggarakan Pilkada yang damai dan lancar," ujar Didik.

Sebagai anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDIP Perjuangan, Didik menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif agar masyarakat dapat memilih pemimpin dengan tenang dan realistis.

Kepercayaan yang sama disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah. Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa Edi Damansyah akan lolos.

"Kami selalu berpijak pada analisis hukum yang jelas, dan tidak ada persyaratan konstitusional yang dilanggar oleh Pak Edi," ujarnya.

Erwinsyah juga menyoroti perdebatan terkait masa jabatan Edi yang sempat memunculkan perbedaan tafsir. Meski demikian, Erwinsyah menegaskan bahwa secara konstitusi, Edi Damansyah belum menyelesaikan dua periode penuh sebagai bupati definitif, sehingga sah untuk kembali mencalonkan diri.

Lebih jauh, Erwinsyah mengungkapkan kesiapan tim untuk menghadapi segala potensi gugatan yang mungkin muncul dalam perjalanan Pilkada ini.

"Ini adalah kompetisi lima tahunan. Jika ada gugatan, kami sudah siap," kata Erwisnyah.