Liputan6.com, Manado - Tim Sat Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut, pada Senin (16/9/2024).
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan pada Jumat (13/9/2024), ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di daerah tersebut.
Tim Sat Narkoba Polresta Manado segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Advertisement
"Setelah memastikan hal tersebut, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang pria, yaitu GAR berusia 29 tahun dan FFK berusia 26 tahun, keduanya merupakan warga setempat," ungkap dia.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket diduga sabu, 2 alat hisap sabu , 2 pipet kaca, 2 korek api gas tanpa kepala, dan 1 unit ponsel merek Samsung warna hitam.
Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Kedua tersangka kini berada di kantor Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Manado," ujarnya.
Hilman Muthalib mengatakan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan.
Baca Juga