Sukses

Harap-Harap Cemas Petani Cengkih di Gorontalo soal Regulasi Terbaru Kementan

Pasalnya, kekhawatiran petani semakin memuncak terkait dengan sejumlah regulasi baru yang dianggap diskriminatif.

Liputan6.com, Gorontalo - Petani cengkih di Provinsi Gorontalo saat ini tengah diselimuti kekhawatiran. Kekhawatiran petani semakin memuncak terkait dengan sejumlah regulasi baru yang dianggap diskriminatif, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur kemasan rokok polos tanpa merek.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang kini tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan.

Regulasi ini dinilai akan memukul sektor pertanian yang menjadi bahan baku rokok, termasuk cengkih. Selain itu, juga bisa mengurangi kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian nasional dan daerah.

Menurut Ridwan, salah satu petani cengkih di Gorontalo, meskipun saat ini petani Gorontalo tengah menikmati hasil panen, mereka dihadapkan pada ketidakpastian akibat regulasi RPMK dan PP No. 28 Tahun 2024.

"Aturan tersebut dinilai mengabaikan pentingnya tembakau sebagai komoditas strategis nasional," kata Ridwan.

Dirinya menilai, aturan ini bakal berdampak langsung pada jutaan petani cemas di Indonesia. Petani cengkih juga merasa terancam dengan keberadaan PP No. 28 Tahun 2024 dan RPMK yang sedang dirumuskan.

Ridwan mengaku, bahwa Indonesia sebagai eksportir cengkih terbesar dunia berpotensi kehilangan posisinya jika aturan ini diberlakukan.

"Sebanyak 97 persen produksi cengkih Indonesia diserap oleh industri rokok kretek. Aturan ini jelas mengancam keberlangsungan petani cengkih," katanya.

Dirinya hanya bisa berharap pemerintah mampu melindungi cengkih dan tembakau, yang selama ini menjadi dwi tunggal komoditas unggulan Indonesia sebagai bahan baku utama rokok.

Pemerintah benar-benar mendengarkan keluhan mereka dan menghentikan segala bentuk peraturan yang dianggap memberatkan. Komoditas tembakau dan cengkih tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga merupakan warisan budaya yang harus dijaga.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini