Sukses

Tampung Wisatawan Asing, WNA Asal Brasil Ditangkap Imigrasi Lampung

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil yang diduga telah melanggar hukum keimigrasian di Kabupaten Pesisir Barat.

Liputan6.com, Lampung - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil yang diduga telah melanggar hukum keimigrasian di Kabupaten Pesisir Barat. Keduanya diduga telah menyewakan tempat tinggalnya secara ilegal sebagai penginapan bagi WNA yang hendak berlibur di kabupaten setempat. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan bahwa kedua WNA yang diamankan itu merupakan pasangan suami istri (Pasutri). 

"Kedua WNA asal Brasil ini adalah pasutri. Mereka berinisal MCG dan MLP, ditahan oleh Kantor Imigrasi Kotabumi bersama Polres Pesisir Barat karena diduga telah menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai guest hous (penginapan) yang terletak di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Senin (17/9/2024)," kata Tyas kepada wartawan, Selasa (17/9/2024). 

Dia menuturkan bahwa kedua WNA itu awalnya menyewa sebuah rumah di Desa Walur sebagai tempat tinggal pribadi. Namun, bangunan tersebut malah dijadikan sebagai tempat penginapan tanpa izin yang resmi.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, rumah itu disewakan kembali oleh kedua WNA sebagai guest house khusus bagi wisatawan asing sejak akhir tahun 2023," terangnya.

"Informasi yang didapatkan dari warga setempat menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut telah disewa oleh warga asing dan sering digunakan untuk menyewakan kamar bagi wisatawan asing. Guest house ini bahkan dipromosikan melalui akun Instagram bernama @Indonesiabodyboarding, yang diketahui dikelola oleh kedua WNA itu," dia menambahkan.

Selain MCG dan MLP, dia mengungkapkan bahwa turut mengamankan lima WNA serta sejumlah alat selancar di rumah tersebut. 

"Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan tujuh orang asing, termasuk dua pemilik rumah yang berinisial MCG dan MLP, serta lima tamu asing lainnya. Selain itu, tim menemukan berbagai barang bukti seperti papan surfing, sepeda motor, buku catatan tamu yang keluar masuk," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya. Proses deportasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sesuai dengan pelanggaran hukum yang telah dilakukan," dia memungkasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini