Sukses

KPU dan Bawaslu Tapsel Dilaporkan ke DKPP RI, Apa Sebab?

Anggota DPRD Tapanuli Selatan, Armen Sanusi Harahap, dan Muba Hutagalung, resmi melaporkan KPU RI, KPU Sumut, dan KPU Tapsel, serta Bawaslu Tapsel, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Liputan6.com, Medan Anggota DPRD Tapanuli Selatan, Armen Sanusi Harahap, dan Muba Hutagalung, resmi melaporkan KPU RI, KPU Sumut, dan KPU Tapsel, serta Bawaslu Tapsel, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Armen melalui kuasa hukumnya dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024), membenarkan laporan tersebut.

"Benar, Pak Armen ada buat laporan ke DKPP perihal dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara," ucapnya.

Ibey, sapaan akrab Irwansyah, menjelaskan, pelaporan tersebut ada 2, dan tercatat dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor : 498/01-13/SET-02/IX/2024, tertanggal 13 September 2024 dengan Pelapor Armen Sanuso Harahap dan Laporan Nomor : 499/02-13/SET-02/IX/2024 tertanggal 13 September 2024 dengan Pelapor Muba Hutagalung.

Kedua laporan berbeda. Yang 1 perihal penghentian laporan oleh Bawaslu Tapsel, dan satunya lagi perihal pergantian pasangan calon perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Ahmad Bukhori menjadi Bakal Calon Bupati, dan Bakal Calon Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution di Pilkada Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Ibey menambahkan, dugaan pelanggaran etik sangat kuat dilakukan penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu.

"Kami sudah jelaskan pelanggaran apa saja, barang bukti dan petunjuk juga sudah kami serahkan. Tinggal nunggu proses pemeriksaan dan sidang aja," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dugaan Pelanggaran Administrasi

Armen Sanusi Harahap, sebelumnya, beserta kuasa hukumnya juga melaporkan KPU sejajaran ke Bawaslu RI perihal pergantian pasangan calon atau calon perseorangan di Pilkada Tapanuli Selatan oleh KPU Tapsel.

Diduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dengan mengijinkan pergantian, Selasa, 17 September 2024.

Untuk pelapor dan saksi sudah dilakukan klarifikasi, barang bukti juga sudah diberikan. Informasi yang didapatkan Bawaslu Tapsel hari ini memeriksa KPU Sumut.

"Tetapi tidak terlaksana infonya. Enggak tahu alasan KPU Sumut tidak datang pemeriksaan oleh Bawaslu Tapsel," Ibey menuturkan.

3 dari 3 halaman

Berharap Semua Laporan Terjawab

Tim kuasa hukum berharap laporan yang di DKPP dan Bawaslu bisa menjawab semua persoalan dengan memberikan hukum yang berkeadilan.

Pilkada di Tapanuli Selatan diikuti oleh Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Tapanuli Selatan, yakni Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga dan dari Pasangan Bakal Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution.

Untuk penetapan pasangan calon dijadwalkan KPU Tapsel pada 22 September 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.