Sukses

Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 M di Lampung Selatan, 3 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak tiga orang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mengkorupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar.

Liputan6.com, Lampung - Sebanyak tiga orang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mengkorupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar. Dua dari tiga tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP setempat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Afni Carolina mengonfirmasi penahanan serta penetapan tiga ASN Satpol PP setempat sebagai tersangka lantaran diduga mengkorupsi honorarium pegawai Satpol PP setempat. 

Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, selama 20 hari ke depan. Setelah itu, akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung. "Ketiga tersangka itu berinisal AL, selaku Kasubbag Keuangan, IM selaku Kabid Tibum dan M selaku Bendahar. Tersangka AL dan M merupakan ASN di Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan," kata Afni Carolina, Rabu (18/9/2024).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi insentif pegawai Satpol PP setempat senilai Rp2,8 miliar. "Dari hasil penyelidikan, praktik korupsi ketiganya telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022. Ketiganya secara bersama-sama memuluskan praktik korupsi ini dengan modus memindahkan insentif para pegawai Satpol PP ke rekening penampungan mereka, yang tak sesuai dengan peruntukannya," ungkap dia.

Berdasarkan hasil laporan audit BPK Provinsi Lampung, diketahui bahwa perbuatan jahat ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140. "Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHP," bebernya.

Karena ulahnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Ketiganya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun kurungan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini