Sukses

Kasus Pengadaan Tanah Rp9 Miliar, Eks-Wabup Sumba Barat jadi Tersangka

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran (TA) 2016-2020

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Marthen Ngailu Toni, mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumba Barat sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah, Rabu 18 September 2024.

Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat itu menelan anggaran daerah sebesar Rp 9,9 miliar lebih.

"Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depandi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Waikabubak dengan pertimbangan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana.

Ia mengatakan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran (TA) 2016-2020.

Penyidik Kejari Sumba Barat telah mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan mantan Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021 itu sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Print- 65/N.3.20/Fd.2/09/2024, tanggal 17 September 2024.

Raka Putra menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh, didapatkan fakta hukum bahwa terjadi kemahalan harga berdasarkan laporan penilaian aset tanah koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.

"Terjadinya kerugian negara sesuai laporan kantor Akuntan Publik nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024," jelasnya.

Tersangka disangkakan pasal primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Simak Video Pilihan Ini: