Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polresta Manado mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.
“Pelaku seorang pria berinisial RL, berusia 21 tahun, diduga telah melakukan tindak pidana tersebut terhadap korban berusia 13 tahun. Ia ditangkap pada hari Senin 16 September 2024 sekitar pukul 15.45 Wita,” ungkap May Diana Sitepu.
Kasus pencabulan diduga terjadi pada bulan Juli 2024, di mana saat itu korban dijemput oleh pelaku dari rumahnya dan dibawa ke rumah saudara pelaku.
Advertisement
Di sana, korban mengalami tindakan yang tidak senonoh dan pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.
“Namun hal tersebut diingkari pelaku, di mana diketahui saat ini korban telah hamil,” ujarnya.
Keberatan dengan perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku pelaku sudah diamankan di Piket Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarga,” ujarnya.
Baca Juga