Liputan6.com, Palembang Sebagai komitmen dalam mengembangkan energi hijau, PLN terus memanfaatkan berbagai media untuk menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan.
Kali ini, menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang dan Indo Green Power, PLN melalui PLTSa siap mengolah gunung sampah di Bumi Sriwijaya menjadi energi listrik.
Guna memastikan progress proyek berjalan dengan baik, Direktur Manajemen Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto, langsung terjun ke lapangan meninjau perkembangan proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Palembang.
Advertisement
Baca Juga
"PLTSa ini berkapasitas 17,7 MW, berlokasi di Jalan TPA Lorong 2, Kelurahan Keramasan, Kecamatan, Kertapati, Kota Palembang," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Novrian Fadilah, dalam keterangan diperoleh Jumat (20/9/2024).
Turut hadir juga dalam kunjungan, Novrian Fadilah, Excecutive Vice President Konstruksi Sumatera Kalimantan Sulawesi, Weddy Bernadi Sudirman.
Lalu, General Manager PLN UIP Sumbagsel, Zaky Adikta, serta pihak Indo Green Power diantaranya Mr Gong Shaofei (Direktur), Mr Sun Yufei (PM), Moh Ashary (Man pengembangan bisnis), Satriawan (Ming) (Man komersial dan GA) dan Tommy Suseno (HSE & Admin).
Â
Tekad PLN
Direktur Manajemen Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto menjelaskan, ide pengolahan sampah menjadi energi listrik ini merupakan bagian dari tekad PLN yang secara berkesinambungan untuk menghasilkan energi hijau yang ramah lingkungan.
PLTSa Palembang ini menjadi project PLN dalam upaya mengembangkan energi hijau. Apalagi bahan baku untuk ini cukup memadai.
"Volume sampah di Palembang mencapai 1.200 sampai 1.300 ton perhari, yang belum sepenuhnya tertangani, diharapkan bisa maksimal disulap oleh PLTSa menjadi energi listrik," sebutnya.
Dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), yang dilakukan oleh PLN dengan Indo Green Power pada 2023, ditargetkan PLTSa beroperasi Oktober 2026 atau lebih cepat.
Advertisement
Perceparan Pembangunan
Dari pihak Indo Green Power, Satriawan mengungkapkan, perjanjian kerja sama antara Pemkot Palembang dengan IGP ini telah ditandatangani pada 5 Januari 2019.
"Lalu mengalami addendum pada 9 Maret 2022," sebutnya.
Peraturan Presiden
Terakhir, Wiluyo menambahkan, Perpres Nomor 35 tahun 2018 mengenai Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi salah satu dasar hukum.
"Dasar hukum dimaksud untuk pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL Kota Palembang," Wiluyo menandaskan.
Advertisement