Sukses

Kuasa Hukum Menyambut Baik Putusan Bawaslu Tapsel

Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi, Kuasa Hukum: KPU Tapsel Harus Diskualifikasi Paslon Perseorangan

Liputan6.com, Tapanuli Selatan Bawaslu Tapanuli Selatan (Tapsel) menyatakan ada pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan KPU Tapsel berdasarkan surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 tertanggal 19 September 2024.

Di mana putusan tersebut berdasarkan laporan Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor: 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 di Bawaslu RI.

Kuasa hukum Armen Sanusi Harahap dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution, menyambut baik putusan rekomendasi Bawaslu Tapsel.

"Alhamdulillah, hukum dan kebenaran ditegakkan. Putusan tersebut kemenangan masyarakat yang perduli akan kesadaran hukum," sebutnya, Jumat (20/9/2024).

Irwansyah mengatakan, atas putusan rekomendasi tersebut sangat jelas disampaikan bahwa perihal pergantian calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Ahmad Bukhori menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Parulian Nasution terjadi pelanggaran administrasi.

"Artinya, paslon perseorangan TMS, atau didiskualifikasi dari pencalonan," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekomendasi Bawaslu ke KPU

Dalam kesimpulan Bawaslu Tapsel, penerimaan pergantian calon wakil dari calon perseorangan, KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena bertentangan dengan ketentuan pasal 126 dan pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No. 1998/PL.02.02-SD/05/2024 tertanggap 8 September 2024.

Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Tapsel agar mengikuti tata cara, prosedur dan mekanisme pasaln126, 110 dan 14 ayat 2 huruf e, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024.

Menanggapi temuan Bawaslu Tapsel, Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, memberkan tanggapan.

"Pada kesimpulan, KPU dikualifikasi melanggar Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e, serta Surat Dinas 1998. Harusnya dan patutnya rekomendasi juga memuat apa yang dilanggar untuk diperbaiki. Sementara Bawaslu hanya memuat Pasal 126, 110, dan Pasal 14 ayat (2) huruf e. Surat Dinas 1998 dihilangkan," sebut Zulhajji Siregar memberikan tanggapan.

"Kenapa dihilangkan? Apakah sengaja atau tidak tahu atau bagaimana? Wallahu A’lam. Tidak dimuatnya Surat Dinas KPU No. 1998 dalam rekomendasi tentu Bawaslulah yang tahu,” sambungnya.

3 dari 3 halaman

Sebut Sesuai Ketentuan

KPU Tapsel dalam menerima pergantian Bakal Calon Wakil Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution sudah sesuai ketentuan. Namun Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tentu punya mekanisme dan aturan di bidang pengawasan serta dalam memutus suatu perkara.

"KPU Tapanuli Selatan tentu akan menindaklanjuti rekomendasi dimaksud, apakah mengabulkan rekomendasi atau tidak, ya, nanti hasil dari tindak lanjutnya bagaimana? Dan akan kita pelajari sesuai UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 140. Yang pasti, KPU Tapanuli Selatan akan taat aturan dalam bekerja," tutupnya menanggapi tanggapan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini