Liputan6.com, Lampung - Seorang ojek online di Kota Bandar Lampung menjadi korban penganiayaan serta pencurian oleh penumpangnya ketika mendapat orderan ke Kabupaten Lampung Tengah. Korban ditusuk menggunakan senjata tajam di bagian pinggang saat dalam perjalanan.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi mengatakan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan itu telah diringkus dan ditahan di mapolres setempat.Â
Pelaku berinsial RS (21) warga Kecamatan Terbanggi Besar, kabupaten setempat itu diringkus saat kabur di Kecamatan Melinting Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (21/9/2024) dini hari.Â
Advertisement
Baca Juga
Kaki RS ditembak karena melawan dan membahayakan polisi ketika hendak diringkus.Â
"RS ini adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, korbannya merupakan seorang ojek online warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung," kata AKP Nikolas Bagas, Minggu (22/9/2024).
Dia menuturkan, peristiwa pencurian itu bermula saat korban menerima pesanan Ojol melalui aplikasi Maxim, pada Minggu sore (15/9/2024).
Kemudian, korban menuju titik penjemputan yang telah ditentukan oleh pelaku RS di Sinar Laut, kota setempat untuk diantarkan ke Lampung Tengah. Saat itu, pelaku beralasan ingin pulang ke kampung halamannya di kabupaten setempat dan menawarkan biaya tambahan ongkos yang cukup besar.
Kemudian, karena tergiur dengan iming-iming pelaku, korban pun menyetujui untuk mengantar ke Lampung Tengah. Sesampainya di Jalan Poncowati, kabupaten setempat, tanpa disadari korban pinggangnya sudah ditusuk oleh pelaku menggunakan senjata tajam.
"Selanjutnya pelaku dengan mudah mengambil secara paksa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi BE 2572 AHE dan pelaku juga merampas paksa satu unit ponsel milik korban," tuturnya.
Korban yang ditusuk pisau itu kemudian dibawa oleh warga setempat ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.Â
Setelah dirawat, korban baru melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya itu ke Polsek Terbanggi Besar, pada Rabu (18/9/2024).Â
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
"Yang bersangkutan terancam kena hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.
Â