Sukses

Dua Pengelola Situs Judi Online di Bandar Lampung Ditangkap, Salah Satunya Baru Berumur 17 Tahun

Identitas para pelaku berinisial MRS (17) dan RS (33). Keduanya ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya di Kecamatan Sukabumi, kota setempat, Senin (23/9/2024) dini hari.

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung meringkus dua terduga pelaku pengelola situs judi online di Kota Bandar Lampung. Satu dari dua pelaku yang dibekuk oleh polisi itu baru berumur 17 tahun. Identitas para pelaku berinisial MRS (17) dan RS (33). Keduanya ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya di Kecamatan Sukabumi, kota setempat, Senin (23/9/2024) dini hari.

"Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Lampung dan telah ditetapkan sebagai tersangka admin atau pengelola situs website judi online," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (23/9/2024).

Umi menerangkan bahwa, pengungkapan tindak pidana perjudian daring itu berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung. "Ketika patroli siber dilakukan, ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang judian online melalui dua website," terangnya.

Kemudian, petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemilik akun website yakni MRS dan RS. "Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian," bebernya.

Selain para tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon seluler (Ponsel) dan satu kartu ATM BCA milik para tersangka. Dia menambahkan, tersangka MRS berperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut. "Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas Ditreskrimum, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran," bebernya.

Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang perjudian. "Dikarenakan tersangka MRS merupakan anak berhadapan dengan hukum atau ABH, kami akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait penanganannya, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut," pungkasnya.