Liputan6.com, Sukabumi - Sebuah video viral di media sosial merekam aksi konvoi sekelompok bermotor suporter Persija Jakarta yang menyerang sebuah rumah yang menjadi tempat berkumpul suporter Persib Bandung. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pajagalan, Nyomplong, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, pada senin (23/9/2024) petang. Selain merusak pagar rumah, para oknum suporter ini pun merangsek masuk ke dalam rumah dan mengacak-isi rumah.
Saksi mata, Feri Susanto menuturkan, para suporter Persija itu konvoi berjumlah puluhan orang, dan sempat terjadi cekcok di lokasi tersebut. “Kebetulan di dalam ada banner ultras viking, akhirnya the jack itu merasa terpancing terus orang yang di dalam keluar dua orang ada yang diluar itu kaya ngerasa ditantang akhirnya terjadi percekcokan itu. The jack mania itu panas dan akhirnya menyerang,” kata Feri.
Baca Juga
Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut. Tak berselang lama, masih di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB satu persatu suporter Persija yang terlibat aksi pengrusakan rumah itu diamankan oleh polisi ke Mapolsek Warudoyong untuk dilakukan pemeriksaan.
Advertisement
“Kejadian berawal dari ketika mereka nobar antara Persib dan Persija kemudian mereka 100 orang nobar di warkop di daerah Veteran kemudian setelah itu mereka berkonvoi ke titik kumpul berikutnya yaitu di daerah Odeon,” terang AKP Bagus Panuntun, Kasat Reskrim Resor Sukabumi Kota.
Bagus mengatakan, sesampainya di lokasi kejadian, belasan suporter sepak bola yang diamankan ini mengaku tersulut emosi karena aksi provokasi yang dilakukan pendukung Persib Bandung dari dalam rumah tersebut. “13 orang sudah kita amankan pengakuannya ada yang bersuara di dalam rumah tersebut dan mengatakan kata-kata kotor kemudian mereka terpancing, mereka masuk dan diduga di dalam rumah tersebut ada banner Persib Bandung,” jelasnya.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan rumah oleh oknum suporter sepak bola tersebut.
Masih kata AKP Bagus Panuntun, dua suporter Persija Jakarta tersebut menjadi tersangka karena telah merobek banner dan masuk pekarangan rumah.
"Hukumannya sama seperti semalam, dia merusak banner memasuki pekarangan rumah kemudian di situ memprovokasi. Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk tersangka lainnya masih bisa bertambah. Namun saat ini karena pemeriksaan selesai 24 jam, jam 10 malam. Baru sementara ini menetapkan 2 tersangka," terang Bagus pada Selasa (24/9/2024).
Untuk pelaku perusakan pagar rumah, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sejauh ini polisi baru mengamankan 13 anggota The Jakmania yang mana dua di antaranya sudah menjadi tersangka. Kedua tersangka merupakan orang dewasa.
"Untuk sementara dari 13 orang ini kita tetapkan (tersangka) untuk sementara yang merusak banner. Namun untuk yang merusak pager ini yang kelihatan di gambar viral tersebut saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka saat ini dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. "(Dikenakan) Pasal 170 perusakan secara bersama-sama, namun kita gak tahu nanti ada pasal-pasal selanjutnya yang diterapkan," tutupnya.
Sebelumnya, insiden perusakan rumah itu terjadi pada Senin (23/9) sekira pukul 17.30 WIB usai pertandingan Liga 1 antara Persib dan Persija dengan hasil akhir kemenangan 2-0 bagi Persib Bandung.
Advertisement