Sukses

Urgensi Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Akademisi

Perguruan tinggi adalah pusat inovasi dan penelitian. Maka dari itu, edukasi pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual di lingkungan sivitas akademika menjadi sangat penting.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto melakukan edukasi pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual di lingkungan sivitas akademika. Ia menilai perguruan tinggi adalah pusat inovasi dan penelitian.

Harun Sulianto juga menyampaikan dukungannya terhadap karya tulis, jurnal, skripsi, buku yang dilahirkan dari kaum intelektual. Maka dari itu karya tersebut harus dilindungi secara hukum agar tidak terjadinya plagirisme.

"Hak kekayaan intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual," ungkap Harun, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2024).

Ia mengatakan banyaknya riset yang dilakukan oleh para akademisi, membuat hak kekayaan intelektual semakin dibutuhkan. Sebab, kekayaan intelektual timbul dari kemampuan intelektual manusia untuk berkarya, baik di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, menuturkan selain sebagai bentuk perlindungan hukum, pendaftraan kekayaan intelektual juga akan memberikan manfaat secara ekonomis. Ia menjelaskan jika kekayaan intelektual dapat menjadi sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi.

Fajar berpesan kepada para peserta nantinya dapat melindungi hasil karyanya dan menjadikan kekayaan inteletual sebagai aset yang bernilai. Ia juga berharap, pengetahuan yang diberikan tersebut dapat mendorong para akademisi untuk selalu berinovatif dan memberi kontribusi positif kepada masyarakat.

"Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk memberikan kesadaran kepada peserta akan pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan, pencurian terhadap hasil karya maupun penggunaan tanpa izin," Fajar mengakhiri.