Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.
Polresta Manado membongkar kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan seorang pria bernama BST alias Tampi (41), yang diduga menguasai narkotika jenis sabu pada Sabtu (21/9/2024), sekitar pukul 11.30 Wita.
Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan Tampi beserta barang bukti. Di dalam kamar, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam plastik bening kecil, sebuah kaca yang telah diisi shabu, dua korek api gas, lima plastik bening kecil kosong, dan sebuah HP Samsung Galaxy A6 berwarna hitam.
Advertisement
BST yang diketahui belum menikah dan tidak bekerja, kini telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut. Saksi dalam kasus ini, MO yang merupakan kepala lingkungan setempat, juga memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib mengatakan, pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Manado. Ini juga menunjukkan komitmen pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujarnya.
Baca Juga