Sukses

Kesal Ditagih Utang Jadi Motif Pembunuhan Wanita Lansia yang Mayatnya Ditemukan Dalam Karung di Tasikmalaya

Emosinya memuncak saat korban menyebut akan menagih utang kepada istri tersangka saat tidak dagang.

Liputan6.com, Tasikmalaya Motif pembunuhan misteri mayat dalam karung yang ditemukan di Sungai Cipinaha, Sukakerta, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.

“Jadi motifnya karena sakit hati ditagih utang saat tersangka tidak memiliki uang,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.

Menurutnya, perkenalan korban dan pelaku sudah berlangsung lama. Pelaku H selama ini dikenal sebagai pedagang bumbu di pasar Induk Cikurubuk Kota Tasikmalaya. Kemudian pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 20 juta yang dibayar dengan cara dicicil.

Namun, sebelum kejadian nahas pembunuhan itu berlangsung, korban dan pelaku sempat cekcok mulut akibat ketidakmampuan pelaku, membayar cicilan karena kondisi jualan di pasar yang tegah lesu.

“Dia (pelaku) minta keringanan namun tidak tercapai kesepakatan dengan korban yang membuatnya kesal,” ujar dia.

Tak terima dengan perlakukan korban, tersangka H akhirnya mengeksekusi korban di lapak jualan miliknya. Selain menghilangkan nyawa korban, tersangka H juga mengambil uang milik korban sekitar Rp 8 juta.

“Untuk menghilangkan jejak, barang-barang tersangka dibuang di lahan kosong,” ujar dia.

Dalam pengakuannya di depan penyidik, tersangka H mengaku sakit hati, saat permintaan keringanan cicilan utang tidak disetujui korban. “Emosinya memuncak saat korban menyebut akan menagih utang pada istri tersangka saat tidak dagang,” ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Sempat Lari ke Pasuruan

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat melarikan diri selama empat hari ke daerah Pasuruan, Jawa Timur, hingga akhirnya tertangkap.

Beberapa barang bukti yang diamankan yakni beberapa karung yang digunakan membungkus korban, pakaian korban, alat komunikasi, uang, buku rekap utang, buku rekening koran, serta mobil yang digunakan membuang mayat korban.

Akibat perbuatanya, tersangka H dijerat pasal pasal berlapis 338 dan atau pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1.946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.