Sukses

Dimulai 25 September, Kampanye Terbuka Pilkada Garut 2024 Dibagi Dua Zona

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut, Jawa Barat menetapkan dua zonasi yakni Garut Utara dan Selatan, dalam pelaksanaan kampanye terbuka Pilkada Garut 2024.

Liputan6.com, Garut - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut, Jawa Barat menetapkan dua zonasi yakni Garut Utara dan Selatan, dalam pelaksanaan kampanye terbuka Pilkada Garut 2024. Rinciannya, tiap zona akan mendapatkan 21 kecamatan wilayah yang akan digunakan kampanye para calon pilkada 2024, dengan waktu kampanye 10 hari tiap zona untuk tiap calon, mulai 25 September hingga 23 November mendatang.

“Pelaksanaannya akan dilakukan secara bersamaan di zona yang berbeda, kalau tidak salah besok Paslon 1 di zona 1, Paslon 2 di zona 2, kemudian 10 hari kemudian beralih seperti itu," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Nurrodhin, Rabu (15/9/2024).

Menurutnya, dibutuhkan kesadaran seluruh calon berikut pendukungnya, melaksanakan kampanye damai, aman dan tertib, sehingga tercipta konduktivitas bagi masyarakat. “Ayo kita bangun bersama-sama penyelenggaraan kampanye dengan sebaik-baiknya, dengan masing-masing bisa menjaga kepercayaan dan ketertiban,” ujar dia.

Guna menciptakan situasi kampanye damai yang didambakan warga, KPUD Garut termasuk Bawaslu Garut bakal menyerukan sekaligus menfasilitasi seluruh calon dan pendukungnya agar melaksanakan kampanye damai. “Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024,” ujar Ketua KPUD Garut Dian Hasanudin.

Menurutnya, selain pembagian zonasi kampanye, lembaganya telah menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan metode kampanye, termasuk rapat umum dan iklan media. Kemudian, beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan para calon yakni pertemuan terbatas tatap muka atau dialog, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, termasuk dengan metode kampanye lainnya seperti rapat umum atau kampanye akbar yang bisa dilaksanakan satu kali.

“Dan satu metode kampanye itu hanya bisa dilaksanakan 14 hari sebelum berakhir masa kampanye yaitu iklan di media cetak, media elektronik ataupun radio, ataupun televisi,” tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Himbauan KPUD

Selain itu, untuk menghindari hadirnya polemik selama kampanye terbuka berlangsung, Dian berharap seluruh calon dan pendukungnya melaksanakan kampanye damai, bebas hoaks, ujaran kebencian, dan money politik atau politik uang. “Mematuhi aturan merupakan keharusan yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye,” ujar dia.

Berikut pembagian Zona Kampanye Pilkada Garut 2024 yakni Zona 1 yakni Garut Utara meliputi Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, Pasirwangi, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Sukawening, Karangtengah, Cibatu, Bl. Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Leles, Kadungora, Cibiuk, Leuwigoong, Banyuresmi.

Zona 2 atau Garut Selatan, meliputi kecamatan Cilawu, Bayongbong, Cigedug, Cikajang, Cisurupan, Sukaresmi, Banjarwangi, Singajaya, Peundeuy, Cihurip, Cisompet, Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Caringin, Cisewu, Talegong.

Pilkada Garut akan diikuti dua pasang calon yakni Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat yang mendapat nomor urut 1, serta Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina yang mendapatkan nomor urut 2.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini