Sukses

Gara-gara Anak Buah Kabur Tinggalkan Utang, Mandor di Lampung Babak Belur Dianiaya Rekan Kerja

Seorang mandor perusahaan swasta di Kabupaten Lampung Tengah mengalami nasib apes setelah dihajar oleh rekan kerjanya sendiri hingga babak belur.

Liputan6.com, Lampung - Seorang mandor di salah satu perusahaan swasta  di Kabupaten Lampung Tengah mengalami nasib apes karena dihajar oleh rekan kerjanya sendiri hingga babak belur. Penganiayaan itu dilakukan pelaku karena kesal anak buah korban kabur begitu saja meninggalkan utang belasan juta rupiah. 

Identitas korban bernama Oktiarso 52 tahun, mengalami luka di bagian kepala hingga mendapatkan enam jahitan, setelah dihajar oleh pelaku RDA (25) warga Kecamatan Bekri, kabupaten setempat. Oktiarso dianiaya karena dianggap patut bertanggung jawab atas utang yang dilakukan anak buahnya. 

"Anak buah korban ini mempunyai utang Rp12 juta terhadap pelaku RDA (25), namun korban justru menjadi sasaran kekerasan pelaku karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas utang tersebut," kata Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, Rabu (25/9/2024).

Usai menjadi korban penganiayaan, Oktiarso kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Seputih Mataram, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi, pada Selasa (24/9/2024). Sunarto menerangkan bahwa RAD ditangkap ketika sedang bekerja di sebuah perusahaan swasta. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, RAD mengaku bahwa telah menganiaya korban. 

"Barang bukti berupa kayu balok yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban ini, telah kami amankan juga. Kepada penyidik, RAD mengaku telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengalami luka di bagian kepala," terangnya.

Dia menuturkan, korban dianiaya ketika sedang menonton tayangan televisi di kamar mes perusahaan, tempat keduanya bekerja. "Korban diserang menggunakan kayu balok oleh pelaku dari arah belakang. Akibatnya korban pun tersungkur dan mengalami luka di bagian kepala hingga mendapat enam jahitan," tuturnya.

Karena ulahnya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Seputih Mataram dan karena perbuatannya yang bersangkutan terancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan kurungan," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini