Sukses

Bubarkan Tawuran Pelajar Bermotor, Polisi Malah Diserang hingga Alami Luka Bacok

Seorang polisi mengalami luka sabetan senjata tajam saat membubarkan pelajar bermotor di Sukabumi. 11 orang berhasil diamankan.

Liputan6.com, Sukabumi - Seorang anggota polisi mengalami luka bacok pada bagian punggung dan pinggang, saat membubarkan tawuran pelajar bermotor di Kampung Nagrog, Cireunghas, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi. 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, kejadian itu bermula dari laporan warga yang melihat aksi sekelompok pelajar bermotor melakukan sweeping terhadap pengendara yang melintas di lokasi kejadian.

“Laporan tersebut langsung direspon petugas piket jaga dengan mengecek ke lokasi oleh tiga personel. Setiba di lokasi, anggota polsek mendapati kurang lebih 10 pengendara sepeda motor yang tengah konvoi,” kata Rita kepada awak media, Rabu (25/9/2024). 

Ketiga anggota Polsek Cireunghas tersebut kemudian mencoba memberhentikan konvoi untuk melakukan pemeriksaan. Namun, dua terduga pelaku inisial VCY (20) dan seorang pelajar berusia 15 tahun berusaha melarikan diri. 

Polisi berhasil mengamankan kedua terduga pelaku dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit. Adapun 11 pelaku lainnya berhasil diamankan, tak lama dari penangkapan dua pelaku tersebut. 

“Ke-11 pelaku ini berhasil diamankan 3 jam setelah kejadian di dua lokasi yaitu wilayah Cireunghas dan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi,” jelasnya. 

Dia menuturkan, salah satu pelaku menyabetkan senjata tajam jenis parang kepada korban tak lain anggota polisi Briptu HR, tepatnya ke arah pinggang bagian belakang sebelah kanan.

“Dan pelaku lainnya, anak berkonflik dengan hukum (ABH) menendang ke arah pinggang korban dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dalam di dua titik,” terangnya.

 

2 dari 2 halaman

Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan, karena mendapati senjata tajam saat melakukan pengecekan, petugas kemudian mengejar pelajar bermotor itu untuk diamankan, karena mencoba melarikan diri. 

“Mereka turun kemudian petugas mengejar mereka dengan mengeluarkan tembakan peringatan, petugas juga sudah berteriak bahwa kami polisi,” ungkap Bagus. 

Dua orang berhasil diamankan, saat mencoba kabur. Namun, para pelaku ini tak terima jika rekannya diamankan polisi. Sehingga berbalik menyerang petugas kepolisian. 

“Setelah diamankan dua orang kemudian dua orang rekannya korban ini memasukkan para pelaku yang sudah diamankan ke dalam mobil, satu korban ini masih berjalan dari belakang mereka ditendang dan disabet oleh senjata tajam,” terang dia. 

Polisi yang jadi korban ini kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, setelah menyadari darah yang mengalir keluar dari belakang tubuhnya. 

“Setelah dilakukan perawatan ada dua luka yaitu di punggung dan di atas pantat yang di punggung luka kedalaman dengan 5 jahitan kemudian yang di atas pantat dengan dua jahitan,” jelasnya. 

Selain itu barang bukti berupa dua unit sepeda motor turut diamankan, 5 senjata tajam berbagai jenis, 6 unit HP, dan satu lembar visum et repertum milik korban. 

Para pelaku anak berkonflik dengan hukum ini dikenai pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ancaman paling lama 9 tahun penjara. 

Serta pasal 169 KUHP ancaman paling lama 6 tahun penjara, serta pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.