Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang praperadilan atas keterlibatan 9 anggota Polresta Barelang terkait dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram pada Rabu (25/9/2024).
Dalam sidang ini, empat dari sembilan tersangka yang diadili adalah Bripka Rahmadi, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, dan Ipda Fadillah.
Advertisement
Baca Juga
Kesembilan polisi tersebut menggugat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui praperadilan, dengan tuntutan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka mereka. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim-hakim tunggal, yang masing-masing menyidangkan berkas dari tersangka yang berbeda.
Dalam jalannya persidangan, kuasa hukum pemohon, Cristoper E. Silitonga, menyampaikan bahwa sidang ditunda selama satu minggu karena pihak dari Polda Kepulauan Riau belum bisa hadir.
Hakim menunjukkan adanya surat dari Polda yang meminta penundaan sidang selama dua minggu, namun hakim hanya memberikan waktu penundaan satu minggu untuk mempersiapkan kehadiran pihak termohon.
Permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh para tersangka pada Rabu (18/9/2024), dan menyasar penetapan status tersangka oleh Polda Kepulauan Riau.
Untuk lebih lanjut sidang akan kembali dijadwalkan pada Rabu pekan depan (2/10/24).
"kemungkinan kalau untuk info lebih jauhnya nanti setelah persidangan lah," ucap Christoper.
Simak Video Pilihan Ini:
Berkas 9 Polisi Terpisah
Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto mengatakan permohonan prapid telah didaftarkan minggu lalu, atau tepatnya Rabu (18/9) oleh tim kuasa hukum tersangka.
“Benar, ada permohonan prapid 9 anggota Polri, atas status tersangka mereka,” ujar Welly saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Welly mengungkapkan kesembilan anggota Polri itu di antaranya Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri.
“Kesembilannya mengajukan prapid dalam berkas terpisah, jadi ada 9 berkas. Gugatan mereka Polda Kepri,” ucapnya Welly.
Welly menyebutkan bahwa mantan Kasatreskoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda tidak terdaftar dalam permohonan gugatan praperadilan tersebut. Yang artinya, prapid hanya diajukan oleh 9 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang.
“Hakim sudah ditunjuk, karena ada 9 permohonan, maka ada 9 berkas dan 9 pula hakimnya,” kata Welly.
PN Batam juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana permohonan praperadilan dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon yakni pada Rabu (25/9) untuk dua pemohon, dan Senin (30/9) untuk 7 pemohon.
“Sidang dibagi harinya ada yang Rabu depan, ada yang Senin minggu depan,” ujarnya.
Masih kata Welly, permohonan praperadilan kesembilan mantan anggota Satreskoba Polresta Barelang tersebut sama-sama didaftarkan oleh kuasa hukumnya Christopher Silitonga. Permohonan terkaitsah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika yang melibatkan oknum polisi tersebut telah masuk ke tahap penyidikan, dengan Kejaksaan Tinggi Kepri menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyebutkan 11 tersangka, 10 di antaranya merupakan anggota Polresta Barelang. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dalam UU RI No. 35 Tahun 2009.
Advertisement