Liputan6.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Mandailing Natal, AGM, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Penangkapan AGM dipimpin Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap. AGM diduga korupsi DAK Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.
"AGM ditetapkan tersangka. Sebelumnya ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Mandailing Natal pada Jumat, 27 September 2024," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Sabtu (28/9/2024).
Advertisement
Baca Juga
Diterangkan, perkara yang menjerat AGM berawal dari kegiatan DAK Fisik Swakelola Bidang Pendidikan Tahun 2020 Kabupaten Mandaling Natal tidak dilaksanakan pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola.
"Karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh kepala dinas," Adre menerangkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Jumlah Anggaran
Disebutkan Adre, jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.596.073.000.
Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp8.769.461.000, dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp4.755.843.000.
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu," bebernya.
"Kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas," sambungnya.
Advertisement
Temuan di Lapangan
Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara, diperoleh kerugian negara sebesar Rp 4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp1.196.267.759,38.
Lalu, pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.562.209.164,67.
Atas perbuatannya, AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk memperlancar proses penyidikan, AGM telah ditahan," Adrew menuturkan.
Penahanan 20 Hari ke Depan
Diungkapkan Adrew, AGM selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024.
"Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," tandasnya.
Advertisement