Sukses

Henry Indraguna: Advokat Harus Mampu Beri Advokasi dan Edukasi Publik

Wakil Ketua DPP KAI 2024-2029 Prof Dr Henry Indraguna SH MH menyebut advokat Indonesia harus mampu memberi advokasi dan edukasi publik karena hakikatnya advokat adalah membela keadilan, bukan sekadar membela kepentingan klien.

Liputan6.com, Semarang - Saatnya advokat Indonesia menunjukkan peran aktifnya dalam diplomasi hukum internasional. Selain menjaga terjaminnya keadilan bagi masyarakat, persoalan hukum lintas negara belum banyak dijadikan agenda penguatan organisasi advokat. Pemikiran ini disampaikan Prof Dr Henry Indraguna SH MH usai pelantikan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2024-2029. "Ini adalah bagian dari komitmen memperkuat profesionalisme dan integritas advokat," katanya.

Henry Indraguna dalam kepengurusan tersebut dipercaya sebagai Wakil Ketua/Anggota Dewan Pembina DPP KAI periode 2024-2029. Dengan jumlah penduduk yang besar, persoalan keadilan juga menjadi semakin kompleks. Henry mengingatkan bahwa advokat adalah penegak hukum juga. "Dalam membela klien, yang utama adalah menempatkan kebenaran dan keadilan di atas segalanya. Hukum harus menjadi sistem yang adil, bukan tumpul ke atas, tajam ke bawah," katanya.

Secara pribadi Henry memiliki misi untuk membawa advokat KAI sebagai advokat cerdas berintegritas. Sebab profesi ini sejatinya menjadi jembatan proses penegakan hukum agar semua manusia mendapatkan keadilan secara hakiki. "Advokat tidak hanya membela klien. Filosofinya adalah membela prinsip keadilan bagi semua pihak,” kata Henry.

Henry bersama kepengurusan yang baru berkomitmen agar setiap advokat mematuhi kode etik. "Dalam perubahan zaman yang makin borderless, KAI berencana akan berkolaborasi dengan lembaga hukum internasional. Saatnya advokat Indonesia lebih aktif dan dikenal dalam penyelesaian kasus hukum lintas negara," katanya.

Untuk itu, memperluas jaringan internasional adalah sebuah peta jalan yang harus ditaati. Diplomasi hukum internasional menjadi sebuah keharusan yang bisa diperankan KAI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini