Sukses

Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Terancam Kehilangan Apartemen Mewah di Bali

Setelah putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002 terancam kehilangan apartemen mewahnya yang ada di Bali.

Liputan6.com, Denpasar - Berawal dari hasil Putusan sidang Pengadilan Niaga Surabaya yang menjatuhkan putusan pailit kepada Fannie Lauren Christie, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 yang juga Direktur Utama PT Indo Bhali Makmurjaya, bersama suaminya, Valerio Tocci warga negara Italia. Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya dijatuhkan 19 September 2024 tersebut menandai berakhirnya upaya hukum PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci. Sebelumnya Puteri Indonesia Persahabatan 2002 dan suaminya terjerat kasus hukum dugaan kasus piutang hingga keluarnya putusan paiit itu.

Dari hasil putusan itu keduanya diwajibkan membayar kerugian sebesar USD 7.095.680 (sekitar Rp 113 miliar), diketahui keduanya terlibat penggelapan uang penjualan apartemen kepada Luca Simioni, Thomas Gerhard Huber, dan Arturo Barone. Kuasa Hukum Luca Simioni, yakni Erdia Christina mengatakan, PT Indo Bhali Makmurjaya, perusahaan yang mengelola Apartemen Double View Mansions (DVM) di Pererenan, Badung, Bali, kini terancam kehilangan asetnya.

"Putusan pailit ini membuka jalan bagi Kurator yang ditunjuk Pengadilan untuk melakukan pemberesan dan penjualan harta milik PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci, termasuk Apartemen DVM, demi memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditur," kata dia di Denpasar, Selasa (30/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Hukum Investor Asing

Erdia menjelaskan kasus tersebut memiliki jejak panjang dalam sengketa hukum, bermula pada tahun 2021, ketika Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Denpasar. Putusan itu yang menghukum PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci untuk membayar kerugian (penggelapan uang penjualan apartemen) kepada Luca Simioni dan rekannya.

"Klien kami berupaya menagih tagihan pembayaran dan melakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Tapi, upaya mereka tidak membuahkan hasil. Hal ini mendorong klien kami mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Maret 2024, sebagai upaya mencari keadilan," ujar dia.

Kuasa Hukum Luca Simioni menyebut kliennya pernah berusaha menempuh jalan damai, rupanya cara tersebut tidka memberikan hasil apapun pada kasus sengketa itu. Menurutnya selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kliennya berharap PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci akan mengajukan rencana perdamaian untuk melunasi utang mereka.

Rupanya, Erdia melanjutkan, PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci menolak untuk membayar kerugian kliennya tersebut. "Rencana perdamaian yang diajukan mereka, tidak sepadan dengan jumlah kerugian yang dialami oleh Luca Simioni dan rekan-rekannya. Maka dari itu pailit adalah jalan terakhir," ujar dia.

Menyadari upaya damai tak membuahkan hasil, hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya memutuskan untuk menyatakan PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci pailit. Keputusan ini merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan sengketa dan memastikan keadilan bagi para kreditur.

Sementara itu, putusan pailit tersebut akan membawa dampak hukum untuk Fannie Lauren Christie dan Valerio Tocci. Di mana diketahui Fannie Lauren Christie sebagai pemilik saham mayoritas PT Indo Bhali Makmurjaya harus menanggung konsekuensi atas keputusan pailit perusahaan. Valerio Tocci, sebagai warga negara asing, juga harus menghadapi konsekuensi hukum di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dirinya berharap kasus yang menimpa kliennya tersebut memiliki implikasi penting bagi iklim investasi di Indonesia. Kasus ini harus menjadi contoh penegakan hukum di Indonesia yang berpihak pada investor asing yang beritikad baik. "Putusan pailit PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci menjadi bukti bahwa hukum Indonesia akan menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak investor asing yang beritikad baik. Juga menjadi peringatan bagi investor asing untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis di Indonesia," pungkas Erdia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.