Liputan6.com, Lampung - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Negeri Lampung (Unila) terhadap terpidana atas nama Karomani. Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum terpidana Karomani, Ahmad Handoko. "Amar putusan: Tolak," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) MA, dikutip pada Selasa (1/10/2024).Â
Putusan PK terhadap mantan Rektor Unila itu telah diketuk pada Selasa (24/9/2024), dengan nomor perkara 1240 PK/Pid.Sus/2024. Peradilan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr Desnayeti. Sejatinya kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan PK didaftarkan sejak Rabu, 17 Juli 2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung. Dikonfirmasi mengenai putusan PK itu, Humas PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan surat keputusan dari MA. "Informasi dari Panmud Tipidkor dan juga penelusuran SIPP permohonan PK atas nama terpidana Karomani, belum diputus," kata Samsumar kepada Liputan6.com, Selasa (1/10/2024).
Advertisement
Diketahui, mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani divonis selama 10 tahun pidana penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Mei 2023 lalu. Karomani dinyatakan oleh hakim telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru kampus setempat.Â
Selain dikenakan pidana kurungan penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.