Sukses

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 50 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 5 Kilogram Sabu

Sebanyak 52.561 butir pil ekstasi dan 5 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Polda Kalsel.

Liputan6.com, Banjarmasin - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap peredaran narkotika yang masuk ke Kalsel melalui jalur laut dan darat. Jumlahnya fantastis, sebanyak 52.561 butir pil ekstasi dan 5 kilogram sabu berhasil diamankan.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, ada dua kasus terbaru yang berhasil diungkap jajarannya dengan barang bukti sebanyak itu. Sementara dua orang berhasiil diamankan berinisial TF dan MA yang merupakan warga Kalsel.

"Hasil pengungkapan ini dari pengembangan yang terus kita lakukan, mereka masuk ke Kalsel melalui jalur darat dari Kaltim dan Kalteng sementara untuk jalur laut mereka melalui Surabaya," katanya, Rabu (2/10/2024).

Kelana Jaya berharap, pihaknya yang masih melakukan pengembangan atas kasus ini dengan mengungkap jaringan di atasnya yang lebih besar.

Selain mengamankan barang bukti, pengungkapan yang dipimpin Kasubdit III, AKBP Ade Harri juga berhasil mengamankan 507 butir kapsul warna hijau putih yang berisikan serbuk ekstasi dan 1 paket sabu dan 1 paket serpihan ekstasi warna merah muda berat bersih 358,85 gram.

Kemudian 1 paket serpihan ekstasi warna orange berat bersih 505,49 gram, 5 paket serbuk ekstasi warna orange berat bersih 1.892,07 gram, 3 paket serbuk ekstasi warna merah muda berat bersih 2.199,10 gram.

Sementara untuk 5 kilogram sabu diungkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel di bawah komando AKBP Zaenal Arifien. Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 1.000 butir pil ekstasi warna kuning logo Spongebob.

Kemudian, 690 butir pil ekstasi warna biru logo Philips, beserta pecahan ekstasi warna biru dengan berat bersih 139,93 gram dan serbuk ekstasi warna biru dengan berat berat bersih 19,02 gram.

Dari hasil pengungkapan ini, kalau dihitung dengan biaya rehabilitasi bisa menghemat sekitar Rp 481 miliar, kemudian barang bukti ini kalau dirupiahkan sekitar Rp 54 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Video Terkini