Sukses

Nasib Mahasiswa yang Pamer Kelamin di Dalam Toko Retail Bandar Lampung

Seorang pemuda yang melakukan kegiatan ekshibisionisme atau memamerkan alat kelaminnya dengan sengaja di dalam toko retail di Bandar Lampung.

Liputan6.com, Lampung - Seorang pemuda yang melakukan kegiatan ekshibisionisme atau memamerkan alat kelaminnya dengan sengaja di dalam toko retail di Bandar Lampung telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik mengatakan bahwa tersangka itu merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung. 

Identitas tersangka itu yakni Gaizka Dinti Azriel, mahasiswa Universitas Negeri Lampung (Unila), Jurusan Teknik Sipil, yang juga warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.  

"Untuk sementara, pelaku ekshibisionisme atau melakukan perbuatan mesum di ruang umum sudah kami amankan. Untuk identitasnya, yang bersangkutan merupakan salah satu mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung berinisial DGA," kata Kompol Mukhammad Hendrik kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Dia menjelaskan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan menaikan kasus itu ke tahap penyidikan, mahasiswa pamer kelamin tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Prosesnya, yang bersangkutan kami undang ke polresta, kami periksa, kasusnya kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap dia.

 

2 dari 2 halaman

Terancam 5-10 Tahun Penjara

Dia menambahkan, saat proses pemeriksaan terhadap DGA, ia mengakui bahwa video yang viral tersebut adalah dirinya. Namun demikian, tersangka mengeklaim bahwa hal tersebut terjadi dengan tidak sengaja. 

"Dari hasil pemeriksaan bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tersangkaq ini mengaku tidak sadar, lalu kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika beraksi, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.

"Ancaman hukumannya, kita terapkan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan perbuatan cabul di muka umum. Untuk ancamannya antara 5 tahun sampai 10 tahun pidana penjara," pungkasnya. 

Â