Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial IJH. Ayah berumur 32 tahun itu tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya setahun belakangan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra SIK menjelaskan, kasus ayah cabuli anak kandung ini terungkap setelah korban bercerita kepada tetangga. Kasus ini akhirnya sampai ke polisi dan dilakukan penyelidikan.
Â
Advertisement
Baca Juga
Bery menjelaskan, ayah cabul itu berbuat bejat kepada putri kandungnya sejak Juli 2023. Pencabulan berlangsung di Perumahan Villa Mutiara Fajar, Kota Pekanbaru, Riau.
"Sudah setahun lebih berlangsung, terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya," ucap Bery, Kamis siang, 3 Oktober 2024.
Tetangga kemudian bercerita kepada ibu korban. Emosi sang ibu memuncak lalu meneruskan informasi ini ke pihak keluarganya hingga akhirnya sepakat melapor ke Polresta Pekanbaru.
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan. Korban diminta keterangan dan penyelidik mencari bukti lainnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kasus ini naik ke penyidikan setelah dilakukan perkara. Ayah korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.