Sukses

Kanal Aduan Publik SP4N-LAPOR! Dianggap Efektif oleh Warga Kutai Timur

Sosialisasi kanal aduan SP4N-LAPOR! dianggap efektif bagi warga Kabupaten Kutai Timur karena memudahkan untuk mengadukan layanan pemerintahan.

Liputan6.com, Kutai Timur - Pentingnya kanal aduan publik untuk memudahkan warga menyampaikan aduan terkait layanan publik menjadi perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk itu, tak hanya sekadar sosialisasi, warga juga dilatih menggunakan kanal aduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Kali ini giliran warga Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur yang diberikan pelatihan terkait platform aduan ini, Rabu (18/09/2024) lalu. Bertempat di aula Kantor Desa Sangatta Utara, puluhan warga desa berkumpul dengan antusias untuk menyimak sosialisasi sekaligus pelatihan.

Narasumber yang dihadikan yaitu Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Mardiasish beserta Tim Safeguard Partnership Facility Carbon Fund (FPCF-CF ) atau Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan Dana Karbon yang diwakili oleh Erma Wulandari.

“SP4N Lapor! adalah hal yang cukup baru didengar oleh warga kami. Setelah sosialisasi kami semua dapat memahami bahwa kanal ini sangat efektif untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan warga. Apresiasi sekali kegiatan ini bisa diadakan disini,” ujar Osler Manalu selaku Sekretaris Desa Sangatta Utara.

Meski belum terlalu familiar, sambung Osler, bagi sebagian warga desa yakin dengan edukasi yang terus-menerus, masyarakat akan semakin memahami dan dapat memanfaatkannya. Dengan antusiasme yang tercipta, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengadukan aspirasi mereka melalui SP4N Lapor!. 

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih terlibat dalam pembangunan dan pengawasan, sehingga peran mereka dalam pembangunan desa semakin meningkat," jelas Mardiasih.

Tak semua hal dapat dilaporkan melalui kanal aduan ini. Mardiasih menjabarkan, ada beberapa contoh aduan yang tak bisa ditampung SP4N-LAPOR! seperti persoalan yang merupakan wewenang perusahaan swasta, perkara yang sedang dalam proses peradilan, hanya berdasarkan informasi dari media sosial, hingga sesuatu yang tidak relevan dengan kinerja pemerintah.

Kegiatan ini pun diakhiri dengan sesi diskusi yang diharapkan semakin memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat terutama dalam turut serta memajukan daerahnya.

Hadir pula membersamai kegiatan ini, BHABINKAMTIBMAS Desa Sangatta Utara Bripka Heru Susanto, BABINSA Desa Sangatta Utara Serda SS Bintang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sangatta Utara Ridwan Abdul Rajak beserta sejumlan tokoh masyarakat lainnya, jajaran staf Diskominfo Provinsi Kaltim dan Tim Safeguard FCPF-CF.