Sukses

6 Fakta Pembunuhan Pelajar SMP di Palembang, Keluarga Tersangka Protes hingga Tim Hotman Paris Turun Tangan

Keluarga tersangka protes karena anak-anaknya dituduh membunuh korban.

Liputan6.com, Palembang - Pembunuhan AA (13), pelajar SMP di Kota Palembang , Sumatera Selatan (Sumsel) menyeret empat orang tersangka yang kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang.

Sebelum digelarnya sidang perdana pada Selasa (1/10/2024) lalu, ada banyak protes dari keluarga tersangka yang menolak anak-anaknya dituduh sebagai pembunuh dan pelaku rudapaksa AA.

Bahkan para keluarga tersangka yang didampingi kuasa hukum Hermawan, sempat mengelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan penolakan terhadap tuduhan pembunuhan di Palembang tersebut.

Liputan6.com merangkum 6 fakta tersangka pembunuhan AA, yang terjadi pada awal September 2024 lalu di kawasan kuburan Cina Talang Kerikil Palembang Sumsel.

Tersangka di Bawah Umur

Polisi menetapkan empat tersangka pembunuhan AA, siswa SMP di Palembang, yang ditemukan tewas pada Minggu (1/9/2024). Setelah ditelusuri, AA diduga dirudapaksa oleh empat orang tersangka, lalu dibunuh dan jenasahnya dibiarkan tergeletak di kawasan kuburan China tersebut.

Keempat tersangka adalah IS (16) yang diduga sebagai otak rudapaksa dan pembunuhan. Saat ditangkap, IS dipenjara di tahanan Polrestabes Palembang.

Berbeda dengan ketiga tersangka lainnya yakni, MZ (13), MS (12) dan AS (12) yang dibawa ke pusat rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Ogan Ilir Sumsel. Keempat tersangka masih di bawah umur, sehingga pihak kepolisian menggandeng beberapa praktisi untuk menangani kasus tersebut.

Ogah Minta Maaf

Ibu tersangka IS berkata dirinya selama ini tidak datang ke rumah keluarga korban, karena merasa anaknya tidak bersalah. Jadi dia dan ketiga keluarga tersangka tidak berkewajiban untuk meminta maaf ke orangtua korban di Palembang.

Padahal sebelumnya, orangtua AA sudah mengungkapkan rasa kecewanya karena semua keluarga tersangka tak punya itikad baik untuk bersilaturahmi dan meminta maaf ke mereka.

“Anak kami tidak bersama sama sekali, ngapain (minta maaf ke keluarga korban). Kalau anak kami bersalah, barulah kami wajib minta maaf. Kami juga belum bertemu dengan keluarga korban, karena kami merasa anak kami tidak bersalah,” ucapnya.

 

2 dari 3 halaman

Keluarga Tersangka Protes

Kuasa hukum keluarga tersangka, Hermawan berujar, kronologi pembunuhan yang dipaparkan polisi dengan pengakuan saksi jauh berbeda.

“Kami sudah membuktikan jika jarak dari lokasi kuda kepang ke TKP butuh waktu 20 menit berjalan kaki. Di waktu yang yang tersisa saja, tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang dituduhkan,” katanya dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum keluarga tersangka, Hermawan, di Jalan Sersan Sani Palembang, Rabu (25/9/2024).

Dia juga mempertanyakan waktu yang disebutkan penyidik, yang menurutnya tidak masuk akal jika tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam waktu singkat. Karena itulah, dirinya yakni keempat tersangka tidak bersalah dan fakta-fakta yang sudah dikumpulkannya akan membuktikan pernyataannya tersebut.

Gelar Demo

Satu hari sebelum sidang perdana pembunuhan AA dimulai, keluarga tersangka menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (30/9/2024).

Kuasa hukum keluarga tersangka, Hermawan berkata, jika aksi protes tersebut dilakukan agar keempat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) bisa mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.

Mereka juga protes karena hingga saat ini, pihak keluarga tersangka tidak bisa menemui anak-anaknya terlebih jelang proses sidang.

"Besok sudah mulai sidang. Karena ini kasus peradilan anak, maka cepat prosesnya. Makanya kami bertanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi (bertemu empat tersangka),” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Jawaban Kejari Palembang

Menyikapi aksi protes keluarga tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin mengatakan jika penyidik memproses keempat ABH berdasarkan barang bukti yang ada. Hasil penyidikan itulah yang menjadi dasar untuk bahan persidangan yang berlangsung besok.

"Hasil pemeriksaan dari penyidik yang akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silakan selesaikan dalam proses tersebut," jelas Hutamrin.

Menurutnya, penyidikan tersebut dilakukan secara profesional. Selama masa penyidikan berlangsung tak ada keberatan dari pihak manapun. Dan juga prosesnya dilakukan secar profesional oleh penyidik.

Tim Hotman Paris

Keempat tersangka mengikuti sidang perdana di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (1/10/2024) yang digelar secara tertutup. Keluarga korban dan terdakwa mengikuti proses persidangan, yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Eduward, juga dihadiri pengacara keluarga AA, yakni Zahra Amilia dari tim hukum Hotman Paris Hutapea. Zahra mendukung penuh penyelidikan dari kepolisian hingga tahap kejaksaan dan berlanjut ke persidangan.

“Kami berharap para anak yang berhadapan dengan hukum ini dapat diberikan hukuman dan tuntutan yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan terhadap korban," ucapnya.

Dengan keterlibatan ABH, Zahra berharap pemerintah bisa merevisi Undang-Undang (UU) tentang ABH.

“Kalau kita lihat anak-anak ini bukanlah anak-anak lagi, karena sudah melakukan perbuatan diluar nalar orang dewasa,” ujarnya.