Liputan6.com, Lampung - Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena memamerkan alat kelamin di tempat umum dengan sengaja atau kegiatan ekshibisionisme, kini terancam dikeluarkan dari kampusnya.Â
Tersangka itu berinisal DGA (23), aksi nyelenehnya viral di media sosial setelah direkam oleh penjaga kasir toko retail di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, pada Senin (30/9/20024).Â
Baca Juga
Rektor Universitas Lampung (Unila), Lusmeilia Afriani mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial DGA tersebut merupakan salah satu mahasiswa di Fakultas Teknik kampus setempat.Â
Advertisement
"Iya benar. Saya sudah mendapat kabar terkait dengan kasus ini," kata Lusmeilia, Jumat (4/9/2024).
Dia menerangkan, Unila menyerahkan penanganan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung.Â
"Kami serahkan ke pihak kepolisian, karena tindakannya itu berada di luar universitas dan ini sudah ditangani oleh Polresta Bandar Lampung," tegasnya.
Karena telah ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan dugaan tindak pidana perbuatan mesum di tempat umum, secara otomatis mahasiswa itu pun telah melanggar kode etik berat kampus.
Risiko yang bakal menanti tersangka ini adalah dikeluarkan dari kampusnya, jika kasus yang menimpanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Â
"Kita ada peraturan kode etik, jika memang memenuhi pelanggaran kode etik berat. Pasti kita proses, dikeluarkan dengan sendirinya, karena pasti yang bersangkutan menjalankan hukuman," pungkasnya.Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Terancam Penjara
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengonfirmasi bahwa telah mengamankan yang bersangkutan.Â
"Iya sudah kami amankan, yang bersangkutan kami undang ke Polres Bandar Lampung untuk dimintai keterangannya terkait perbuatan mesumnya, dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Hendrik.
Karena ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.
"Ancaman hukumannya, kita terapkan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan perbuatan cabul di muka umum. Untuk ancamannya antara 5 tahun sampai 10 tahun pidana penjara," pungkasnya.Â
Â
Advertisement