Sukses

Politik Bansos, Gubernur Kalteng dan Sejumlah Pejabat Dilaporkan ke Bawaslu

Gubernur Kalteng dan pejabat dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan konspirasi mempengaruhi pemilihan, melibatkan program bantuan sosial dan calon kepala daerah.

Liputan6.com, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), wakilnya, sejumlah pejabat daerah, dan tiga calon kepala daerah telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng. Mereka dilaporkan atas dugaan konspirasi untuk mempengaruhi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pelapor, Sukarlan F Doemas, warga Kabupaten Kapuas, didampingi kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam. Mereka menyampaikan laporan secara tertulis beserta sejumlah alat bukti ke Kantor Bawaslu Kalteng di Palangka Raya, Kamis (3/10/2024).

"Laporan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan program yang diduga dapat mempengaruhi pasangan calon, yang diduga dilakukan oleh Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng," kata Rahmadi G Lentam, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:

Dalam laporan, mereka menyampaikan tentang program bantuan sosial yang dijalankan menggunakan anggaran sebesar Rp 219,9 miliar untuk sekitar 312.224 penerima manfaat. Dalam penyalurannya, Pemerintah Provinsi Kalteng diduga menyelundupkan calon kepala daerah yang terafiliasi dengan berbagai modus.

Program tersebut meliputi bantuan sosial (Bansos) berupa uang non tunai dengan total Rp 145,8 miliar untuk 90.275 orang penerima manfaat, bantuan sosial (Bansos) berupa pangan (SEMBAKO) total sebesar Rp 31,1 miliar untuk 159.640 orang penerima manfaat. Kemudian bansos berupa barang kepada 307 SMA/SMK dengan total Rp 42,9 miliar untuk 62,329 siswa yang terdata sebagai pemilih pemula.

Salah satu program yang disebutkan adalah TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) tahun 2024, dengan kuota untuk 13.113 mahasiswa jenjang Diploma III, Diploma IV, dan Strata-1. Anggaran untuk program ini bersumber dari uang negara sebesar Rp 98,3 miliar.

"Syarat khusus untuk program ini mengharuskan pelamar melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD), yang saat ini dipimpin oleh Agustiar Sabran, salah satu calon gubernur Kalteng dan kakak kandung dari petahana, Sugianto Sabran," ujar Rahmadi.

Kemudian, untuk bantuan sosial (bansos) berupa sembako, dalam penyalurannya acap kali melibatkan Agustiar Sabran, calon gubernur, Edy Pratowo, calon wakil gubernur incumbent, M Alfian Mawardi, calon Bupati Kapuas dan Rahmat Hidayat, calon Bupati Kotawaringin Barat (Kobar).

Sugianto membantah peningkatan signifikan besaran bansos dan intensitas proses penyalurannya berkaitan dengan pemenangan calon tertentu. Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri deklarasi pilkada damai di Bundaran Besar Palangka Raya, Selasa (24/9/2024) lalu. “Kalteng dulu sempat tertinggi ketiga inflasi daerah se-Indonesia. Kami laksanakan intervensi dengan pelaksanaan pasar murah,” katanya.

Sementara itu, Agustiar Sabran, Edy Pratowo dan sejumlah pihak dari total 14 yang dilaporkan telah coba dihubungi namun belum berhasil.

2 dari 3 halaman

Dasar Pelaporan

Rahmadi menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. "Silakan Bawaslu mengkaji laporan kami, karena dalam praktiknya, Bawaslu punya dua fungsi, seperti menemukan suatu peristiwa yang diduga pelanggaran, kemudian menerima laporan dari masyarakat," ujarnya.

Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, ASN yang meliputi kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta. Menurut Rahmadi, pelanggaran-pelanggaran tersebut diduga terjadi sejak 23 Maret 2024 hingga penetapan pasangan calon (paslon) Pilgub Kalteng pada 22 September 2024. "Ini sesuai konteksnya dalam Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020," jelasnya.

Rahmadi menekankan, menurut ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, kepala daerah beserta perangkatnya dilarang menyalahgunakan kewenangan dengan mengambil kebijakan berupa program-program yang menguntungkan paslon tertentu dalam tempo enam bulan sebelum penetapan paslon sampai penetapan paslon terpilih.

Kuasa hukum dari kantor R & Partners Law Firm ini berharap Bawaslu Kalteng segera melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan. "Kalau itu pelanggaran administrasi murni yang menjadi kewenangan Bawaslu, maka mereka bisa putuskan sendiri," tutupnya.

Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menjelaskan pihaknya akan menangani kasus ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. "Kami akan melakukan kajian awal. Jika memenuhi unsur formil maupun materiil, maka kami akan melakukan registrasi," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (10/4/2024).

Nurhalina menambahkan bahwa, karena berkaitan dengan tindak pidana pemilihan dan netralitas, setelah diregistrasi, dalam 1x24 jam mereka akan lakukan pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). “Di mana di dalamnya ada polisi dan jaksa," katanya.

3 dari 3 halaman

Hubungan Para Terlapor

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran diduga memiliki hubungan dengan beberapa calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2024, termasuk calon Gubernur Kalteng nomor urut 3, Agustiar Sabran, yang merupakan kakak kandungnya. Agustiar maju berpasangan dengan Edy Pratowo, Wakil Gubernur incumbent yang sebelumnya mendampingi Sugianto Sabran pada periode keduanya sebagai gubernur.

Agustiar dikenal publik setelah menduduki kursi Ketua DAD pada 2016, setahun setelah Sugianto terpilih menjadi gubernur. Agustiar juga kemudian menjadi Ketua Asosiasi Perusahaan Tambang (APTA) Kalteng dan CEO Kalteng Putra FC, yang belakangan disanksi akibat tak membayar gaji pemain.

Calon Bupati Kobar Rahmat Hidayat atau akrab disapa Romi juga dikenal memiliki kedekatan dengan Sugianto. Romi, yang diketahui kader PPP dan anggota DPRD Kobar 2009-2014, terlibat pada proses kemenangan Sugianto Sabran pada Pilkada 2015.

Pada 2022, Romi kemudian menjadi Komisaris Independen PT Bank Kalteng hingga sekarang. Dia juga menduduki kursi Ketua KONI Kalteng yang ditinggalkan Eddy Raya pada 2023.

Romi maju di Pilkada Kobar berpasangan dengan Eko Sumarno yang sebelumnya merupakan calon wakil Sugianto Sabran ketika maju menjadi Bupati Kobar pada 2010. Saat itu, kemenangan Sugianto dan Eko dibatalkan Mahkamah Konstitusi akibat terbukti melakukan kecurangan.

Untuk Alfian, Sugianto Sabran menyatakan dukungannya secara terbuka untuk menjadi Bupati Kabupaten Kapuas dalam Pilkada 2024. Sugianto percaya Alfian, yang merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalteng, memiliki potensi besar. "Saya pastikan mudah-mudahan yang saya dukung bisa jadi. Saya mengenalkan Ketua KNPI Alfian Mawardi. Mudah-mudahan dia bisa mengikuti jejak saya sebagai abangnya," kata Sugianto.

Selain nama-nama di atas, ada sejumlah nama lain yang merupakan pejabat, ASN, dan pejabat perusahaan daerah yang dilaporkan. Berikut lengkapnya:

 

No Nama Jabatan
1 Sugianto Sabran Gubernur Kalimantan Tengah
2 Edy Pratowo Wakil Gubernur Kalimantan Tengah / Incumbent
3 Agustiar Sabran Calon Gubernur Kalimantan Tengah
4 Rahmat Nasution Hamka Komisaris Non Independent Bank Kalteng
5 Yansen A Binti Direksi PT. Banama Tingang Makmur
6 Fitriadi Komisaris Independent Bank Kalteng
7 Muhammad Reza Prabowo Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
8 Eddy Karusman Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah
9 Rangga lesmana Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
10 Aryawan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
11 Vent Christway Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
12 Primandanu Febriyan Aziz Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng
13 Muhammad Alfian Mawardi Wiraswasta / Calon Bupati Kapuas
14 Rahmat Hidayat Komisaris Independent Bank Kalteng / Calon Bupati Kotawaringin Barat