Sukses

Profil Ratu Entok, Selebgram yang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Selebgram asal Medan, Ratu Entok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Berikut kronologi dan profil singkat dari Ratu Entok.

Liputan6.com, Bandung - Selebgram asal Medan, Ratu Entok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kasus terkait penistaan agama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ratu Entok kemudian ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menuturkan kepada wartawan bahwa Ratu Entok ditetapkan sebagai tersangka dan berpotensi ancaman hukuman di atas lima tahun. Selain itu, Ratu Entok telah resmi ditahan terhitung sejak Selasa (8/10/2024) malam.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini,” katanya.

Kombes Hadi Wahyudi juga menjelaskan bahwa Ratu Entok telah dijemput paksa oleh penyidik dari kediamannya sejak Selasa siang. Kemudian akan melanjutkan proses pemeriksaan oleh penyidik.

Akibat tindakannya, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, kasusnya dilaporkan dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 4 Oktober 2024.

“Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelum penangkapannya Ratu Entok sempat digiring oleh penyidik ke Gedung Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa pihak penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.

2 dari 4 halaman

Kronologi Ratu Entok Melakukan Penistaan Agama

Selebgram asal Medan ini pertama kali dijerat kasus penistaan agama setelah videonya ketika siaran langsung di TikTok viral di media sosial. Diketahui dalam siaran langsung tersebut Ratu Entok menunjukkan foto Yesus dan menyuruhnya memotong rambut.

Kau cukur, heh. Kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan. Kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak,” ucapnya dalam video viral tersebut.

Akibat dari kata-katanya tersebut Ratu Entok akhirnya dikecam karena telah melakukan penistaan agama dengan menghina Yesus. Kemudian dia juga dilaporkan ke polisi dengan kasus penistaan agama.

Kasusnya dilaporkan dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 4 Oktober 2024. Ratu Entok juga telah ditangkap dan tiba di Polda Sumut sejak Selasa (8/10/2024) malam.

3 dari 4 halaman

Lantas Siapa Ratu Entok?

Melansir dari beberapa sumber sosok Ratu Entok dikenal juga dengan nama Ratu Talisha. Dia terkenal di antara masyarakat sebagai seorang selebgram yang aktif di media sosial Instagram dan TikTok.

Diketahui dalam akun Instagramnya, Ratu Entok mempunyai sekitar 92 ribu pengikut. Sementara itu, dalam akun TikToknya Ratu Entok mempunyai sekitar 442.2 ribu pengikut dan sering membagikan konten produk skincare miliknya.

Sebelum dikenal karena kasus penistaan agama, Ratu Entok juga pernah jadi sorotan karena pernah menyebut bahwa dirinya seorang transgender dan sebelumnya mempunyai nama laki-laki Irfan Satria Putra.

Kemudian Ratu Entok juga dikenal sebagai pebisnis yang terjun dalam bidang skincare dengan menjual produk bernama RE Glow. Produknya tersebut sering kali muncul dalam media sosialnya karena aktif dipromosikan secara pribadi olehnya.

4 dari 4 halaman

Pernah Dipolisikan Atas Dugaan Menghina Perawat

Ratu Entok ternyata tidak hanya sekali terjerat kasus hukum karena pada 2021 lalu sempat dilaporkan atas dugaan telah menghina profesi perawat. Melalui kasus tersebut Ratu Entok diketahui menyinggung perawat yang dipukul oleh seorang pria.

Sebagai informasi, peristiwa pemukulan tersebut terjadi karena seorang pria marah ketika infus anaknya yang dirawat lepas. Sementara itu, Ratu Entok mengatakan bahwa peristiwa tersebut jadi peringatan besar kepada perawat Indonesia.

Menurutnya peristiwa tersebut terjadi karena banyak perawat yang sombong ketika merawat khususnya pasien yang menggunakan kartu BPJS. Bahkan Ratu Entok juga dalam videonya menyamakan perawat dengan tong sampah.

Akibat hal tersebut Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melaporkan Ratu Entok karena dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian kepada perawat. Kemudian dilaporkan dalam laporan bernomor STTLP/B/791/IV/2021/Polda Sumut tertanggal 30 April 2021.