Sukses

Lagi, Puluhan Anak dan Remaja di Sleman Jadi Korban Pencabulan Guru Tari Pria

Pelaku mengajak para calon korban nongkrong dan makan bareng lalu menawarkan internet gratis di rumahnya.

Liputan6.com, DIY - Polsek Gamping dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap EDW (29), seorang guru tari pria asal Godean, terkait kasus pencabulan anak. Aksi pecabulan EDW memakan 22 korban terdiri dari anak-anak dan remaja pria di rentang usia pelajar SD hingga SMA.

Kapolsek Gamping AKP AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu (9/10/2024) menerangkan, pelaku ditangkap Selasa (24/9/2024) usai menerima laporan satu orang tua terkait beredarnya video pencabulan yang melibatkan anaknya.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya di Gamping. Pelaku tinggal bersama ibunya, berprofesi sebagai tenaga kontrak di sebuah TK dan guru tari lepas," katanya.

AKP Sandro pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam apakah akan ada penambahan korban lain di luar 22 korban yang kesemuanya pria. Modusnya, pelaku berusaha mendapatkan kepercayaan dari korbannya dengan pendekatan pribadi.

EDW mengajak calon korbannya nongkrong bareng, mengajak makan, dan menawarkan internet gratis di rumahnya. Setelah kepercayaan sebagai sahabat didapatkan, barulah korban ini mengalami pencabulan oleh EDW.

"Pelaku berinisiatif membuat korban nyaman berhubungan dengannya, sehingga tidak memiliki beban mendapatkan tindakan pencabulan. Bahkan korban kembali mendatangi kediamannya sambil oleh-oleh seperti beras dan makanan lainnya," ujarnya.

AKP Sandro menyatakan sebelum adanya video yang melibatkan anaknya. Satu orang tua korban menaruh curiga dengan perilaku anaknya yang berubah. Selain lebih pendiam, pelaku lebih sering langsung ke rumah EDW dibandingkan pulang ke rumah usai bersekolah.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, korban ini sering kali malah tidak pulang dan saat dicari berada di rumah pelaku. AKP Sandro dan jajaran menyimpulkan motif pelaku EDW melakukan pencabulan adalah mencari kepuasan dengan melakukan tindakan penyimpangan seksual.

 

2 dari 3 halaman

Pernah Melakukan Hal yang Sama

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria menerangkan dari penyidikan pihaknya diketahui EDW ini ternyata masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman. Pasalnya pelaku pernah dilaporkan dua kali melakukan perbuatan yang sama sebelumnya.

“Korban yang disasar pelaku acak saja dan rutin. Sasaran dan rekan-rekannya diajak bermain, kemudian korban diajak ke dalam rumah. Semua perbuatan dilakukan korban saat ibunya tidak di rumah. Saat ini ibunya kita dampingi karena masih shock,” lanjut Ipda Bagas.

Selain menemukan berbagai barang bukti seperti celana dalam, sebotol hand body lotion, petugas juga menyita satu unit komputer yang di dalamnya terdapat puluhan video yang direkam pelaku saat mencabuli korban.Disinyalir kuat, video-video ini sengaja dibuat dan disimpan EDW untuk dinikmati sendiri sebagai hiburan.

Sekretaris DP3AP2KB Sleman Sri Budiyanti Ningsih mengatakan dari 22 korban yang diketahui, saat ini pihaknya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tiga korban di bawah umur.

“Selain memberikan pendampingan psikologis, kedepan kami juga memodifikasi perilaku anak. Sebab secara psikologis, mereka terdoktrin bahwa apa yang dilakukan dengan pelaku adalah hal biasa. Ini mungkin terjadi karena tingginya interaksi pertemuan,” jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut rilis kasus Polsek Gamping, dari total 22 korban, sebanyak sembilan korban dituliskan umurnya. Dengan rincian, usia 13 tahun ada 3 korban, usia 16 tahun dua korban, usia 17 tahun satu korban, usia 18 tahun dua korban dan berusia 19 tahun satu korban. Kesemua korban ini beralamatkan di Gamping, Sleman.

Atas perbuatannya, pelaku EDW dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun.