Liputan6.com, Langkat Seorang pengurus pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut), dibakar oleh santrinya sendiri. Peristiwa ini sontak membuat masyarakat heboh.
Informasi diperoleh Liputan6.com, Kamis (10/10/2024), peristiwa terjadi di Ponpes An Nur, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, pada Sabtu dini hari, 5 Oktober 2024, pukul 03.00 WIB.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma mengatakan, korban bernama AA (19). Sedangkan, pelaku berinisial FAZ (17). Korban dibakar saat tengah berada di salah satu kamar yang berada dalam masjid ponpes.
Advertisement
Baca Juga
"Korban mengalami luka bakar 80 persen, sudah dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan," kata Rajendra, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dia menerangkan, peristiwa ini terjadi ketika salah satu saksi yang juga santri di pesantren tersebut melihat seseorang diduga pelaku berlari dari dalam masjid. Kemudian berlari lagi menuju perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar pesantren.
"Merasa curiga, saksi masuk ke masjid melihat apa yang terjadi. Saksi melihat kamar salah satu pengurus ponpes yang berada di dalam masjid terbakar, dan api sudah membesar," terangnya.
Â
Motif Santri Bakar Pengurus Ponpes
Lalu, saksi langsung berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan, para santri lainnya berdatangan dan langsung memadamkan api. Saat proses pemadaman, mereka mendengar suara teriakan korban dari dalam kamar.
"Santri-santri tersebut sempat mendobrak pintu kamar tersebut dan menolong korban, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Tanjung Pura, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik Medan," Rajendra menuturkan.
Pelaku pembakaran, FAZ, yang tak lain teman dekat korban, telah ditangkap. Ternyata, FAZ yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, merupakan pelaku pembakaran. Hal ini terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan, 2 hari sebelum kejadian, santri berinisial FAZ, pembakar pengurus Ponpes An Nur, sudah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
"FAZ pernah meminta tolong ke santri junior untuk membeli Pertalite. Tapi dia beralasan bukan untuk membakar korban," sebut Kapolres.
Usai Pertalite dibeli, FAZ menyimpannya. Pada saat kejadian, pelaku sedang piket jaga malam. Pelaku melihat korban lengah sedang tertidur di kamar masjid, dan karpet untuk tidur korban disiram Pertalite.
"Kemudian dia (pelaku) sulut dengan korek gas," David menyebutkan.
Advertisement
Pelaku Sudah Ditahan
Pelaku FAZ sudah ditahan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun.
"Pelaku bisa ditahan," ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sering difitnah, dibully, dan diadu domba dengan pimpinan Ponpes An Nur. Merasa sakit hati, pelaku nekat membakar korban yang merupakan pengurus pengajar di ponpes tersebut.
"Motifnya sakit hati. FAZ ini berkacamata tebal, secara fisik enggak good looking. Jadi, itu salah satu bahan bully-an. Kalau lagi buat kesalahan, pelanggaran, suka diekspose ke santri-santri lainnya oleh korban," Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan.
Selama Ini Baik-Baik Saja
Pengajar di Ponpes An Nur tidak menyangka jika santrinya nekat membakar pengurus. Hal ini diungkapkan Maulana Solihin, seorang pengejar di Ponpes An Nur, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, Sumut.
Diungkapkan Maulana, cerita secara pasti dia tidak mengetahui. Maulana juga mengaku tidak mengetahui penyebab pembakaran itu.
"Saya kurang tahu, tapi saya lihat selama ini korban dan pelaku baik-baik saja. Seperti tidak ada masalah. Makanya saya tidak menyangka kejadian ini bisa terjadi," dia menandaskan.
Advertisement