Sukses

PN Lubuklinggau Dapat Hadiah Sapu Lidi, Serikat Pekerja Tuntut Hapus Mafia Peradilan

Serikat pekerja PT SKB menghadiahi sapu lidi ke PN Lubuklinggau Sumsel, sebagai dukungan memberantas mafia peradilan di Indonesia.

Liputan6.com, Palembang - Di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) diramaikan oleh ratusan massa dari serikat pekerja PT Sentosa Kurnia Bahaga (SKB) dan Garda Prabowo.

Dalam aksinya yang digelar Kamis (10/10/2024) pagi, mereka menggelar aksi solidaritas atas sidang eksepsi dua karyawan PT SKB, yakni Bagio dan Djoko.

Para demonstran juga memberikan hadiah sapu lidik ke perwakilan petinggi PN Lubuklinggau. Hadiah tersebut menjadi simbol agar PN Lubuklinggau bisa membersihkan mafia peradilan Indonesia, di tengah tuntutan kenaikan gaji para hakim.

Diungkapkan koordinator aksi Hadiansyah Bana, sengketa antara PT SKB dan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait kepemilikan lahan di Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel, kini menjadi isu besar.

Aksi solidaritas tersebut merupakan salah satu bentuk keprihatinan mereka, atas kriminalisasi karyawan yang kerap terjadi di Sumsel.

“Kami mempertanyakan keabsahan pelimpahan berkas ke PN Lubuklinggau. Berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebut dalam berkas perkara hanya mencakup Sekayu dan Palembang sebagai 'locus delicti', sehingga pelimpahan ke PN Lubuk Linggau kami anggap tidak tepat,” ujarnya.

Merujuk pada Pasal 84 ayat 2 KUHAP, Hadiansyah berkata, domisili mayoritas saksi tidak dapat berdiri sendiri untuk menjadi rujukan kewenangan suatu pengadilan.

Pemberian hadiah sapu lidi tersebut diterima perwakilan PN Lubuk Linggau, yaitu Hakim Guntur Kurniawan. Dia berkata PN Lubuklinggau akan tetap memproses setiap berkas perkara yang masuk, sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Pengadilan Lubuklinggau tetap tegak lurus dengan undang-undang, dan dengan fakta yang tersaji di persidangan,” katanya.

Pembina Serikat Pekerja PT SKB Widya mengatakan, sengketa kepemilikan lahan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih kompleks.

“Karena kriminalisasi karyawan PT SKB yang memperkeruh suasana, dengan penahanan 7 orang karyawan perusahaan tersebut. Di mana, dua di antaranya telah lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Tuntutan tersebut semakin kuat setelah dua karyawan lainnya, Jumadi dan Indra, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Lubuklinggau pada Agustus 2024, dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tinggi Palembang pekan lalu.

 

2 dari 2 halaman

Hak Guna Usaha

Menurutnya, pengadilan tinggi menilai jika Majelis Hakim PN Lubuklinggau telah mengabaikan fakta-fakta penting selama persidangan.

“Saya harap tidak akan ada lagi kriminalisasi karyawan seperti itu. Kami juga ini kan cuma bekerja, apa salah kami? Janganlah ada karyawan-karyawan lain yang jadi korban,” ujarnya.

Dia juga membahas tentang penegasan pengacara PT SKB, Yusril Ihza Mahendra, jika PT SKB masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas lahan tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Namun, sejak akhir April hingga awal Mei 2024, lahan PT SKB diduga diserobot dan dirusak oleh pihak GPU dengan bantuan alat berat dan keterlibatan aparat, termasuk satuan Brimob dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.

“Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini, aksi solidaritas mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dapat memberikan atensi dan jangan sampai ada pelanggaran etik oleh hakim yang menangani kasus ini,” kata Widya.