Sukses

Minta Tolong ke Hotman Paris, Orangtua Siswi yang Diperkosa dan Dibunuh di Palembang Tuntut Keadilan

Safaruddin dan Winarti memohon kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, untuk mencarikan keadilan atas meninggalnya sang anak yang jadi korban rudapaksa.

Liputan6.com, Palembang - Keputusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang , Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (10/10/2024), bikin kecewa kedua orangtua AA (13), siswi SMP di Palembang yang dirudapaksa dan dibunuh 4 orang pelaku.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (9/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara maksimal.

Otak pembunuhan dan rudapaksa korban, IS (16) dituntut hukuman mati. Sedangkan tiga orang terdakwa yakni MZ (13), MS (13) dan AS (12) dituntut hukuman 5-10 tahun penjara.

Namun di sidang vonis oleh Majelis Hakim PN Palembang, IS hanya dituntut 10 tahun penjara dan 1 tahun pembinaan di Dinas Sosial (Dinsos) Palembang.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut 1 tahun pembinaan di LPKS dan Dharmapala Indralaya di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

Safaruddin, ayah kandung AA emosi dan merasa kecewa dengan putusan Ketua Hakim PN Palembang, Eduward. Karena anaknya sudah meninggal dunia, tapi para pelaku hanya divonis hukuman ringan.

Dari akun media sosial (medsos) Instagram @hotmanparisofficial, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memposting video kekecewaan orangtua AA.

Dalam video tersebut, Safaruddin duduk di samping Winarti yang menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim PN Palembang Sumsel.

Ibu tiri AA, Winarti mengatakan, setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Palembang, dia dan semua anggota keluarga merasakan kecewa dan tidak ada keadilan memihak kepada keluarga korban.

Karena tuntutan JPU itu, hukuman mati untuk IS dan 5-10 tahun untuk tiga pelaku lainnya. Tapi hari ini, hakim tidak menjatuhi hukuman mati, tapi hanya 10 tahun dan tiga pelaku lainnya hanya 1 tahun rehab,” ujarnya dengan nada sedih.

 

2 dari 2 halaman

Tolong Kami

Winarti berkata, keputusan Majelis Hakim PN Palembang sangat tidak adil. Padahal para pelaku sudah mengakui perbuatannya, tapi dia merasa vonis tersebut tidak sebanding dengan kematian anaknya.

Dia meminta tolong ke pengacara Hotman Paris Hutapea, untuk membantu mereka mendapatkan keadilan, apalagi mereka berasal dari keluarga tidak mampu.

Pak Hotman, kami mohon bantuan untuk kami dari keluarga tidak mampu ini. Kami merasa tidak adil, karena anak kami sudah meninggal dunia. Hakim tidak adil kepada kami. Tolong, bantu kami,” ujarnya sembari menangis sedih.

Safaruddin yang berada di samping Winarti, tidak berbicara sepatah kata pun. Namun dari raut wajahnya tergambar kekecewaan dan kesedihan yang mendalam.